Polemik Penanaman Tiang Fiber Optik Ilegal di Bandar Lampung, Camat Kemiling Bela Anak Buah
-
Aidil
- 04 January 2025

Clickinfo.co.id – Polemik terkait penanaman tiang fiber optik tanpa izin di wilayah Kota Bandar Lampung terus mencuat.
Kali ini, sorotan tertuju pada Kecamatan Kemiling, khususnya Kelurahan Beringin Raya, di mana ditemukan sejumlah tiang fiber optik milik Fiber Star yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah kota.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023, setiap penanaman tiang fiber optik wajib memiliki rekomendasi izin dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung.
Namun, saat dikonfirmasi, Lurah Beringin Raya, Yuliana, mengaku belum menerima surat izin resmi dari vendor fiber optik tersebut.
"Vendor fiber optik sudah berkoordinasi dengan saya untuk memasang tiang, namun surat izinnya belum ada hanya sedang diproses," ujar Lurah Yuliana, belum lama ini.
Camat Bela Anak Buah
Menanggapi hal ini, Camat Kemiling, Andi, membela keputusan Lurah Beringin Raya.
Menurutnya, Lurah Yuliana telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau Yuliana Lurah Beringin Raya sudah sesuai aturan, bukan buang badan," tegas Camat Andi.
Pernyataan Camat Kemiling ini menuai berbagai reaksi. Beberapa pihak menilai bahwa pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran peraturan yang ada.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan.
"Akan kami cek dilapangan," tegasnya.
Yusnadi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan vendor dan Lurah Beringin Raya untuk mencabut tiang yang tidak memiliki rekomendasi.
Namun, hingga saat ini, belum terlihat tindakan nyata dari pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Masih banyak tiang fiber optik yang berdiri tanpa izin di wilayah Beringin Raya.
Peran DPRD
Melihat maraknya praktik penanaman tiang fiber optik ilegal ini, diharapkan DPRD Kota Bandar Lampung dapat mengambil langkah tegas.
Salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Wali Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta perusahaan fiber optik yang diduga melanggar aturan. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet