Ratusan Wajib Pajak Raih Penghargaan Pajak Daerah Palembang 2025

Ratusan Wajib Pajak Raih Penghargaan Pajak Daerah Palembang 2025
Ket Gambar : Pemkot Palembang beri Penghargaan Pajak Daerah 2025 kepada wajib pajak taat. Foto: Ist

Clickinfo.co.id - Pemerintah Kota Palembang memberikan Penghargaan Pajak Daerah Tahun 2025 kepada sejumlah wajib pajak yang dinilai taat dan berkontribusi besar dalam pembayaran pajak. 

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi resmi yang didasarkan pada Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/PS/Bapenda/2025.

Pemberian penghargaan digelar di Ruang Parameswara, Selasa, 16 Desember 2025, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang H. Aprizal Hasyim, S.Sos., MM., Kepala Bapenda Kota Palembang, Camat, Lurah, BUMD, dan OPD terkait.

Sekda Palembang, H. Aprizal Hasyim, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah ucapan terima kasih kepada perusahaan dan masyarakat yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan kota.

“Pajak merupakan mesin penggerak pembangunan kota, sehingga partisipasi seluruh masyarakat sangat dibutuhkan demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Palembang. Dengan adanya penghargaan ini, kami berharap dapat semakin memotivasi perusahaan dan masyarakat untuk taat pajak,” ujar Sekda.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menyatakan optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2025, didukung oleh pendanaan APBD Kota Palembang Tahun 2025.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhein, S.H., M.Si., merinci bahwa penghargaan berupa piagam dan plakat Wali Kota Palembang diberikan kepada berbagai kategori wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2). Kategori tersebut meliputi:

  * 10 wajib pajak tercepat dengan nilai pembayaran Rp31 ribu hingga Rp500 ribu.

  * 10 wajib pajak tercepat dengan nilai pembayaran Rp51 ribu hingga Rp5 juta.

  * 25 wajib pajak tercepat dengan nilai pembayaran Rp5 juta hingga Rp99 juta.

  * 25 wajib pajak tercepat dengan nilai pembayaran Rp99 juta hingga Rp199 juta.

Selain kategori PBB-P2 tercepat, penghargaan juga diberikan berdasarkan jumlah pembayaran tertinggi, meliputi:

  * 15 wajib pajak PBB-P2 tertinggi.

  * Tiga wajib pajak pajak jasa perhotelan tertinggi.

  * Tiga wajib pajak jasa kesenian dan hiburan tertinggi.

  * Tiga wajib pajak jasa parkir tertinggi.

  * Tiga wajib pajak pajak restoran/makan dan minum tertinggi.

  * Satu wajib pajak pajak penerangan jalan (PPJ) atas tenaga listrik tertinggi.

Pemkot Palembang turut memberikan apresiasi kepada empat kecamatan dan empat kelurahan dengan jumlah wajib pajak PBB terbanyak, 10 mitra pembayaran pajak daerah, serta 50 lingkungan/RT dengan tingkat kepatuhan pembayaran PBB tertinggi yang mendapatkan hadiah televisi 32 inci.

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Palembang melakukan pengundian hadiah lemari es bagi wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu tanpa tunggakan serta bagi wajib pajak yang melunasi piutang PBB.

Selain penghargaan, Pemerintah Kota Palembang memberikan insentif berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 54 Tahun 2025. 

Pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 100 persen untuk ketetapan pajak tahun 2002–2019 dan 50 persen untuk ketetapan pajak tahun 2020–2024, setelah dilakukan verifikasi.(Nopi)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment