Langgar Aturan Distribusi, Pangkalan Gas LPG di Tanggamus Terima SP 1 dari Pemkab
-
Aidil
- 07 May 2025

Clickinfo.co.id – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Pangkalan Gas LPG Novia Anjar Widarti yang berlokasi di Bakso Ninuk, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Sanksi ini diberikan menyusul ditemukannya pelanggaran dalam pendistribusian gas LPG bersubsidi.
Berdasarkan surat peringatan yang diterima redaksi Clickinfo.co.id, Tim Satuan Tugas Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas LPG 3 Kilogram Bersubsidi menemukan indikasi pelanggaran pada Rabu, 7 Mei 2025.
Pangkalan Novia Anjar Widarti terbukti lebih mengutamakan penjualan gas LPG bersubsidi kepada pengecer (warung) dibandingkan konsumen yang membeli langsung.
Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tanggamus, Evi Silvia, S.H., M.M., yang menandatangani surat peringatan tersebut, menegaskan bahwa SP 1 ini diberikan sebagai teguran awal.
Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas apabila pangkalan tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa.
Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), seorang warga berinisial RD melaporkan kejadian janggal saat hendak membeli gas LPG 3 kg di pangkalan Novia Anjar Widarti.
Padahal, RD datang hanya berselang sekitar lima menit setelah mobil truk pengangkut menurunkan pasokan gas. Namun, petugas pangkalan menyatakan bahwa stok gas telah habis.
Laporan dari RD ini kemudian ditindaklanjuti oleh Muhfid, anggota Tim Satuan Tugas Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas LPG 3 Kilogram Bersubsidi Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tanggamus, yang berujung pada pemberian SP 1 tersebut.
Comments (0)
There are no comments yet