Fiber Optik MMS Diduga Pasang Kabel Tanpa Izin di Sukarame, Langgar Perwali
-
Aidil
- 02 January 2025

Clickinfo.co.id – Polemik terkait penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin terus mencuat di Kota Bandar Lampung.
Kali ini, sorotan tertuju pada perusahaan Fiber Optik MMS yang diduga melakukan pemasangan kabel di sepanjang Jalan Ryacudu tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan penelusuran media ini pada Kamis, 2 Januari 2025, terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh pekerja dari Fiber Optik MMS.
Ketika dikonfirmasi, Riki Kurniawan, yang mengaku sebagai Direktur Komersial Fiber Optik MMS, menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki tiang dan ODP (Optical Distribution Point) sendiri.
"MMS tidak punya tiang dan tidak ada ODP dana untuk membuat tiang," ujar Riki.
Sementara itu, Camat Sukarame, Solahudin, membenarkan bahwa Fiber Optik MMS belum mengurus izin pemasangan kabel di wilayahnya.
"Sampai saat ini tidak ada koordinasi pemasangan tersebut. Koordinasi saja tidak ada apalagi izin," tegas Solahudin melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Camat Solahudin menduga bahwa vendor yang mengerjakan proyek ini mencoba mencari jalan pintas dengan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
"Pekerjaan vendor yang menanganinya mencari jalan yang cepat untuk pemasangan, sehingga tidak mengindahkan aturan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung dan tidak berkoordinasi dengan pamong wilayah setempat," tambahnya.
Perbuatan Fiber Optik MMS ini jelas melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan, pengawasan, pengendalian, penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan jaringan telekomunikasi harus memiliki rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan.
"Akan kami cek dilapangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusnadi menegaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara yang tidak memiliki izin.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023.
Diharapkan pemerintah kota, khususnya Dinas Perumahan dan Pemukiman, dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
DPRD Kota Bandar Lampung juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan memastikan tidak ada lagi perusahaan yang seenaknya melakukan pemasangan jaringan tanpa izin. (Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet