Warga Way Huwi Lampung Selatan Desak Pembatalan Klaim Lahan oleh Perusahaan
-
Aidil
- 14 January 2025

Clickinfo.co.id – Konflik agraria antara warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dengan PT. BTS, anak perusahaan CV. Bumi Waras, terus berlanjut.
Warga yang merasa haknya terancam atas klaim lahan yang telah mereka gunakan sebagai fasilitas umum sejak puluhan tahun lalu, kini mengadukan permasalahan ini ke DPRD Lampung Selatan.
Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Lampung Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025, warga desa bersama tokoh adat dan pemerintah desa menyampaikan keluhan mereka.
Mereka menjelaskan bahwa tanah yang kini diklaim oleh PT. BTS telah lama digunakan sebagai lapangan sepak bola dan area pemakaman.
Bahkan, menurut keterangan Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, tanah tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968.
Warga mencurigai adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.
Mereka mempertanyakan bagaimana bisa izin HGB diterbitkan oleh BPN Lampung Selatan untuk lahan yang sudah lama digunakan sebagai fasilitas umum dan telah tercatat dalam peta situasi sejak tahun 1996.
"Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim," ungkap Muhammad Yani.
Senada dengan Kepala Desa, mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, yang juga tokoh adat Lampung, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang telah dihuni sejak tahun 1939.
Ia juga mempertanyakan mengapa izin HGB dapat diterbitkan berkali-kali untuk area yang sama dalam waktu yang berdekatan.
Menanggapi aduan warga, Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, menyatakan akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk meminta klarifikasi.
"Kami akan mencari tahu mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat. Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani," tegas Agus.
Agus optimis bahwa dengan adanya dukungan dari DPRD, warga Desa Way Huwi dapat mempertahankan hak-hak mereka atas tanah yang telah mereka gunakan selama puluhan tahun. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet