Teten: Indonesia Tidak Anti TikTok Shop, Indonesia Tidak Anti Investasi, Taati Aturan!
-
Muzzamil
- 11 October 2023

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, menjadi satu-satunya pintu baru bagi raksasa media sosial asal Negeri Tirai Bambu, TikTok, melalui platform e-dagang fenomenal TikTok Shop miliknya, untuk dapat berjaya kembali berselancar di jagat maya warganet Tanah Air.
Beleid tersebut secara otomatis mewajibkan TikTok Shop membentuk badan hukum di Indonesia, berkedudukan hukum di Indonesia, dan wajib mengajukan izin sebagaimana diatur Permendag. Harus memisahkan, platform TikTok sebagai layanan media sosial, TikTok Shop sebagai platform e-dagang.
Ada pun selama ini, diketahui TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) turut serta mempertegas perihal tersebut, seperti disitat dari unggahan media sosial Instagramnya, diakses ulang dari Bandarlampung pada Rabu (11/10/2023).
Selama ini, sebut Kang Teten, sapaan eks Kepala Staf Presiden (KSP) 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 itu, TikTok Shop hanya memiliki izin KP3A. Izin ini tidak memperbolehkan TikTok Shop berdagang.
"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang," tulis Teten Masduki, mantan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), dan mantan Cawagub Jawa Barat ini.
Lahirnya Permendag 31/2023 tegas dia, bukan berarti Indonesia anti TikTok Shop. Anggapan bahwa Indonesia anti investasi yang masuk ke dalam negeri, adalah salah.
"Indonesia tidak anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing," tegas peraih Ramon Magsaysay Award 2005, yang tiada bosan menegaskan di pelbagai kesempatan bahwa pelaku usaha di Indonesia harus taat asas, taat aturan.
Terpisah, sejumlah elemen masyarakat sipil Lampung yang berhasil dihubungi seperti Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Lampung Faisol Sanjaya, Ketua DPD Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung Wahyudi Hasyim, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Lampung Abu Hasan, dan Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Lampung Hadi Riandi Chandra, sepakat dengan pernyataan tegas Menkop UKM Teten Masduki tersebut.
Mereka, meminta pemerintah konsisten dan tak "cucuk cabut" aturan, berorientasi pada perkuatan transformasi ekosistem digital UMKM Tanah Air, dan jangan tebang pilih. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet