Tambang Batu Ilegal di Sukabumi Diduga Rugikan PAD Bandar Lampung dan Ancam Lingkungan
-
Aidil
- 02 May 2025

Clickinfo.co.id - Sebuah aktivitas penambangan batu ilegal yang berlokasi di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, tepat bersebelahan dengan perumahan Jati Rahayu, diduga kuat tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
Selain itu, aktivitas pengerukan bukit ini juga disinyalir merusak lingkungan sekitar.
Informasi ini terungkap saat awak media Clickinfo.co.id menyambangi lokasi tambang dan bertemu dengan seorang pria bernama Wiyono yang mengaku sebagai pengelola dan pemilik lahan.
"Ini lahan milik mertua saya," ujar istri Wiyono pada Jumat, 2 Mei 2025.
Wiyono menjelaskan bahwa tambang batu tersebut dikelola secara perorangan dan mampu menghasilkan sekitar 40 mobil batu setiap harinya dengan menggunakan empat unit ekskavator.
"Harga per mobilnya Rp 300.000," ungkap Wiyono.
Ironisnya, aktivitas penambangan ilegal ini diklaim Wiyono telah berjalan lancar selama empat tahun terakhir.
"Yang penting baik dengan atasan," celetuk Wiyono, tanpa merinci lebih lanjut maksud pernyataannya.
Keberadaan tambang ilegal ini disoroti masyarakat sekitar, terutama dikaitkan dengan bencana banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung beberapa waktu terakhir hingga menyebabkan korban jiwa dan tanah longsor.
Masyarakat menduga, kurangnya pengawasan terhadap aktivitas pengerukan bukit tanpa memperhatikan penanaman kembali menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Mereka menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terkesan menutup mata terhadap persoalan ini.
Kecurigaan ilegalitas tambang ini dikonfirmasi oleh Camat Sukabumi, Sahrial. Saat dikonfirmasi, Sahrial menyatakan bahwa tambang batu ini tidak berizin dan benar ada galian di daerah tersebut dengan Wiyono sebagai pengelolanya.
"Perizinannya, saya belum pernah lihat, belum pernah mengeluarkan izin," tegas Sahrial.
Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Sukabumi.
Guna memperkuat informasi, awak media juga melakukan penelusuran ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Kecamatan Sukabumi. Kepala UPT Pajak Kecamatan Sukabumi, Shofuwan Gunawan, membeberkan data terkait izin tambang batu di Kota Bandar Lampung.
"Kota Bandar Lampung ada tiga yang memiliki izin tambang batu, yaitu Sari Karya, Budi Wirya, dan Datara. Namun, izin Datara saat ini belum diperpanjang," terang Shofuwan Gunawan.
Ia menegaskan bahwa tambang batu milik Wiyono tidak memiliki laporan dan belum terdaftar di Dinas Pertambangan Provinsi Lampung.
"Oleh karena itu, mereka tidak bisa membayar pajak," imbuhnya.
Shofuwan Gunawan menjelaskan lebih lanjut bahwa UPT Pajak tidak dapat melayani pembayaran pajak dari tambang ilegal karena berpotensi merugikan negara dan sama saja dengan melegalkan aktivitas ilegal tersebut.
Pihaknya menyarankan agar pengelola tambang ilegal segera mengurus perizinan yang sesuai.
"Tambang batu yang tidak berizin akan merusak alam dan merugikan banyak masyarakat," pungkas Shofuwan Gunawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di Sukabumi ini.
Masyarakat berharap Pemkot Bandar Lampung segera bertindak untuk menertibkan tambang ilegal ini demi menyelamatkan lingkungan dan potensi pendapatan daerah. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet