Sengketa Lahan Lapangan Way Hui: Warga Berjuang Mempertahankan Warisan Leluhur
-
Aidil
- 09 January 2025

Clickinfo.co.id – Sengketa lahan lapangan sepak bola dan makam di Desa Way Hui, Lampung Selatan, semakin memanas.
Warga setempat sejak lama mengelola tanah tersebut untuk kepentingan umum, namun kini klaim kepemilikan dari pihak swasta mengancam keberadaan lahan vital bagi masyarakat.
Sejak tahun 1968, warga Desa Way Hui telah memanfaatkan lahan tersebut sebagai lapangan sepak bola, tempat berkumpul, dan juga sebagai pemakaman umum.
Sakimin, salah satu warga yang menjadi saksi hidup, mengungkapkan bahwa selama tiga periode kepemimpinan kepala desa sebelumnya, tidak pernah ada masalah terkait kepemilikan lahan ini.
“Warga membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah ini agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ujar Sakimin.
Konflik mulai muncul pada Februari 2024 ketika warga bersama kepala desa melakukan pembangunan dan penataan lapangan.
Namun, upaya warga ini mendapat tantangan dari PT BTS yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan SK BPN Lampung Selatan Nomor 400/KPLS.72./II/96.
Yani, Kepala Desa Way Hui, menjelaskan bahwa berdasarkan peta situasi tahun 1996, lokasi lapangan sepak bola berada di garis batas HGB PT BTS.
Namun, warga telah menggunakan lahan tersebut jauh sebelum SK BPN tersebut dikeluarkan.
“Warga sangat menyayangkan sikap PT BTS yang melaporkan kami ke Polda Lampung. Padahal, lahan ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Desa Way Hui selama puluhan tahun,” ungkap Yani.
Sengketa lahan ini berdampak besar bagi masyarakat Desa Way Hui.
Selain kehilangan tempat untuk berolahraga dan berkumpul, warga juga khawatir dengan nasib makam leluhur yang berada di lahan tersebut.
“Ada sekitar 20.000 jiwa yang sangat bergantung pada lahan ini. Kami berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini,” tegas Yani.
Warga Desa Way Hui juga telah berupaya keras untuk mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut.
Mereka telah mengadu ke berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung, Pj. Gubernur Lampung, hingga Wakil Presiden.
Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang memuaskan.
Melihat perjuangan warga, berbagai pihak turut memberikan dukungan.
Salah satunya adalah Mada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung. R. Budiyanto, Sekretaris Mada LMPI Lampung, menyatakan siap membantu warga untuk memperjuangkan haknya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan hak masyarakat dapat kembali,” tegas R. Budiyanto, Kamis, 9 Januari 2025.
Sementara, warga Desa Way Hui berharap agar pemerintah dapat turun tangan dan memberikan solusi yang adil atas sengketa lahan ini.
Mereka ingin agar lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sesuai dengan fungsinya selama puluhan tahun. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet