Saksi BPKAD Sumsel Sebut Pencairan Dana USB SMAN 2 OKU Selatan Sesuai
-
Aidil
- 18 July 2024

Clickinfo.co.id - Saksi BPKAD Sumsel sebut pencairan sana USB SMAN 2 OKU Selatan sesuai.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 OKU Selatan, Sumatera Selatan, diwarnai dengan kesaksian dari BPKAD Sumsel yang menegaskan bahwa pencairan dana proyek tersebut telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Saksi dari BPKAD Sumsel, Febrianti, menjelaskan bahwa pencairan dana USB SMAN 2 OKU Selatan dilakukan dalam 4 tahap.
Yaitu uang muka pekerjaan, SPM angsuran pertama, SPM angsuran kedua, dan SPM angsuran 5% untuk pemeliharaan.
"Semua pencairan dana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Joko Edi Purwanto dan telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku di BPKAD," jelas Febrianti dalam persidangan, Kamis, 18 Juli 2024.
Febrianti pun menegaskan bahwa tidak ada pembayaran untuk konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Pembayaran hanya dilakukan kepada pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan.
Saksi lain dalam persidangan tersebut, Masherdata selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel periode 2020-2022, menjelaskan bahwa Joko Edi Purwanto menggantikan dirinya sebagai KPA berdasarkan SK Gubernur tertanggal 26 April 2022.
Namun, Masherdata tetap menjabat sebagai Kabid SMA hingga 18 Oktober 2022. Hapis Muslim, kuasa hukum Joko Edi Purwanto, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pembangunan USB karena baru menjabat sebagai Kabid SMA pada tanggal 18 Oktober 2022.
Hapis juga menjelaskan bahwa penandatanganan SPM pembayaran oleh Joko Edi Purwanto merupakan kewenangannya sebagai KPA berdasarkan SK Gubernur.
"Klien kami sudah sewajarnya menandatangani SPM karena itu sudah kewajibannya berdasarkan SK Gubernur," ujar Hapis.
Terkait kondisi bangunan USB yang dinilai rusak, saksi Ruslan selaku kepala sekolah SMAN 2 OKU Selatan menjelaskan bahwa kerusakan tersebut terjadi setelah bangunan digunakan oleh siswa.
"Bangunan itu tidak rusak sejak awal, tetapi baru rusak setelah digunakan oleh siswa," jelas Ruslan.
Ruslan menambahkan bahwa proses penyelesaian pembangunan USB dilakukan sekitar akhir tahun 2022 dan baru diperiksa oleh Kejari OKU Selatan pada bulan September 2023.
"Artinya, sebelum ditempati oleh siswa, proses pencairan dana proyek sudah selesai," tambah Ruslan.
Berdasarkan kesaksian para saksi, terlihat bahwa pencairan dana USB SMAN 2 OKU Selatan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli untuk mendalami perkara ini lebih lanjut. (Nopi)
Comments (0)
There are no comments yet