Polda Lampung Tetapkan Komika AR Tersangka Penista Agama

Polda Lampung Tetapkan Komika AR Tersangka Penista Agama
Ket Gambar : Komika AR ditetapkan Tersangka Penista Agama oleh Polda Lampung

 

Clickinfo.co.id,BANDARLAMPUNG -- Komika AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023).

Melalui whattsapp pecinta ahlul bait nabi bahwasannya yang dikirimkan oleh saudara S ke awak media clickinfo, "Tim Robithoh Alawiyah Lampung telah melaporkan AR dugaan penistaan agama, Sabtu 09 Desember 2023, AR sudah diamankan dan ditangkap Polda Lampung pukul 20.00 wib. , "ungkap Habib Ali Alkaf. 

Saat itu awak media clickinfo menghubungi melalui pesan whattsapp Kabid Humas Polda Lampung Sabtu 09 Desember 2023, Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi menjawab bahwasannya, "sudah mengamankan AR sebagai komika tersebut dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tubuh saksi dan lima ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023).

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*) 

 

 

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment