Perkuat Pelayanan Kesehatan, Kejari Bandar Lampung Gandeng FKTP

Perkuat Pelayanan Kesehatan, Kejari Bandar Lampung Gandeng FKTP
Ket Gambar : Kejari Bandar Lampung menggelar sosialisasi dan pendampingan hukum bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Bandar Lampung. | Ist

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar sosialisasi dan pendampingan hukum bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Bandar Lampung. 

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendukung program prioritas nasional di bidang kesehatan.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Tulipe pada Selasa, 19 Agustus 2025 ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat yang dijamin Undang-Undang. 

Meskipun BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan akses layanan yang merata, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan, terutama terkait pelayanan yang belum maksimal.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial. 

"Kami berupaya agar badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait kepatuhan pendaftaran, penyampaian data peserta, dan pembayaran iuran, serta memahami sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban terkait BPJS Kesehatan," ujar Bambang.

Acara ini dihadiri oleh 50 perwakilan dari FKTP, pimpinan dan staf BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Sosialisasi dibuka oleh Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, dilanjutkan pemaparan materi dari Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Pengawas Ketenagakerjaan, dan perwakilan BPJS.

Sebagai bagian dari evaluasi, Kejari Bandar Lampung juga mengumpulkan masukan terkait pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP. 

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki layanan kesehatan dan mendukung implementasi Program Prioritas Nasional, yaitu jaminan ketersediaan pelayanan kesehatan, peningkatan BPJS Kesehatan, dan penyediaan obat untuk rakyat.

Setelah kegiatan ini, Kejari Bandar Lampung akan melanjutkan pendampingan hukum serupa untuk seluruh rumah sakit di Kota Bandar Lampung. 

Langkah itu merupakan bagian dari realisasi Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025 dan perwujudan visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment