Pendirian Minimarket di Sukamenanti Baru Diprotes Warga, Pemkot Bandar Lampung Dinilai Abaikan UMKM
-
Aidil
- 04 July 2025

Clickinfo.co.id – Keberadaan minimarket Alfamart di persimpangan Jalan Onta dan Jalan Harimau, Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, menuai protes dari warga setempat.
Pendirian minimarket yang telah beroperasi sekitar satu tahun ini dinilai merugikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan mengesampingkan janji Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk mendukung UMKM.
Ferdi, salah seorang warga sekitar, mengungkapkan kekecewaannya.
"Dengan adanya minimarket di kampung akan mematikan warung-warung kecil (UMKM)," ujarnya.
"Pemkot ini tidak sesuai dengan janjinya, katanya mendukung kemajuan UMKM, namun ini di wilayah kami berdiri minimarket, dengan begini bagaimana nasib warung kecil,” tambahnya.
Ferdi lebih lanjut mengeluhkan bahwa jika hal ini dibiarkan, sama saja Pemkot memihak korporasi besar.
"Minimarket Alfamart ini kan korporasi besar, seharusnya Pemkot menata lah pendiriannya agar tidak sampai mematikan warung masyarakat yang ada di sekitar," tuturnya.
Warga pun meminta Pemkot untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran izin pendirian minimarket tersebut.
"Jika pendirian tersebut sudah sesuai dengan aturan, mohon untuk dikaji lagi. Namun jika melanggar aturan, maka Pemkot harus bersikap tegas, jangan hanya masyarakat kecil saja yang dikit-dikit digusur," ucap Ferdi.
Untuk diketahui, pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung.
Pasal 2 huruf a, e, dan f Perwali tersebut menjelaskan ketentuan pembangunan minimarket:
a. Lokasi Pendirian Minimarket mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK).
e. Minimarket dapat berdiri pada lokasi jalan arteri dan jalan kolektor dan tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan kecuali pada kompleks perumahan.
f. Minimarket dapat didirikan pada radius minimal 50 (lima puluh) meter dari as tikungan jalan/persimpangan dan jembatan pada ruas jalan arteri dan kolektor.
Lebih lanjut, pembagian ruas jalan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041. Pasal 12 ayat 1 menjelaskan sistem jaringan jalan meliputi Jalan Umum (jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan), Jalan Tol, dan Terminal penumpang.
Pada ayat 2 dan 3 Perda tersebut, dijelaskan bahwa dari 112 nama jalan yang tergolong jalan arteri dan kolektor, tidak terdapat nama Jalan Onta maupun Jalan Harimau. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi minimarket dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pelaku usaha, maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung masih dalam proses konfirmasi. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet