Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Fasilitas Publik

Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Fasilitas Publik
Ket Gambar : Pemkab Pesibar menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dengan menyerahkan hibah tanah kepada beberapa lembaga penting. | Pemkab Pesibar

Clickinfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dengan menyerahkan hibah tanah kepada beberapa lembaga penting. 

Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan serah terima hibah daerah ini dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025 di ruang rapat Bupati.

Hibah tanah ini diberikan kepada tiga lembaga, yaitu Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pengadilan Agama Krui Kelas II. 

Masing-masing lembaga akan memanfaatkan lahan hibah tersebut untuk pembangunan fasilitas yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk Siapa Saja Hibah Tanah Ini?

Satuan Brimob Polda Lampung: Lahan seluas 48.000 meter persegi di Atar Labuay, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, akan digunakan untuk pembangunan Mako Brimob.

Pemerintah Provinsi Lampung: Lahan seluas 12.083 meter persegi di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, akan digunakan untuk pembangunan SMAN 1 Krui Selatan.

Pengadilan Agama Krui Kelas II: Lahan seluas 7.893 meter persegi di Pekon Suka Jadi, Kecamatan Krui Selatan, akan digunakan untuk pembangunan gedung pengadilan.

Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, menyampaikan bahwa hibah tanah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Kami berharap hibah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sementara, Dansat Brimob Polda Lampung, Kombes Pol. Yustanto Mujiharso, mengapresiasi hibah tanah yang diberikan oleh Pemkab Pesisir Barat. 

"Hibah ini sangat bermanfaat bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment