Parkir Liar di Karang Indah Mall Dikeluhkan Pengunjung, Diduga Langgar Perwali

Parkir Liar di Karang Indah Mall Dikeluhkan Pengunjung, Diduga Langgar Perwali
Ket Gambar : Pantauan awak media pada Minggu, 13 Juli 2025 malam, sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan sepeda motor dan sejumlah mobil terlihat memadati halaman pintu masuk utama Karang Indah Mall, Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. | Ist

Clickinfo.co.id – Karang Indah Mall (KIM) kembali diterpa masalah. 

Kali ini, praktik parkir liar di halaman depan pintu masuk utama mall tersebut menuai keluhan dari pengunjung. 

Tarif parkir yang dipatok jauh di atas ketentuan resmi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2022 menjadi sorotan utama.

Pantauan awak media pada Minggu, 13 Juli 2025 malam, sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan sepeda motor dan sejumlah mobil terlihat memadati halaman pintu masuk utama Karang Indah Mall, Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. 

Parkiran tersebut diduga tidak dikelola oleh manajemen resmi KIM, melainkan oleh pihak luar yang disinyalir tidak memiliki kerja sama legal dengan pengelola mall. 

Ironisnya, oknum-oknum ini mematok tarif yang memberatkan.

Salah satu sumber media ini mengungkapkan kekesalannya. 

"Persoalan parkiran yang berada pas di depan pintu masuk utama, pada malam hari halaman Karang Indah Mall (KIM) dijadikan arena parkiran oleh pihak luar atau orang ketiga yang tidak bekerja sama dengan pihak KIM. Mereka memasukkan motor dan mobil di halaman Karang Indah Mall (KIM), tak tanggung-tanggung, mereka mematok tarif per motor Rp5.000 dan mobil Rp10.000. Ini sudah tidak sesuai dengan Perda Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Sejumlah pengunjung mengaku kecewa dan merasa dipalak oleh juru parkir tak resmi tersebut. Seorang pengunjung mobil yang enggan disebut namanya mengaku pasrah. 

"Bayar sepuluh ribu, Bang, bayarnya. Lumayan juga sih, tapi mau gimana lagi, daripada ribet ketahuan, bayar ajalah," ucapnya singkat.

Kekecewaan lebih dalam diungkapkan Retno, seorang ibu rumah tangga yang datang bersama anak dan suaminya menggunakan dua unit sepeda motor. 

Ia merasa keberatan dengan tarif parkir yang tidak masuk akal. 

"Mahal banget parkir di sini. Masa satu motor bayar Rp5.000, dua motor sudah Rp10.000. Namanya ibu-ibu mah gede duit segitu. Biasanya juga parkir motor cuma Rp2.000. Ini malah bayar Rp5.000, enggak pakai karcis lagi. Malah baru markir sudah dimintain duit duluan. Di mana-mana kalau markir itu bayarnya pas mau pulang atau keluar, ini enggak, malah kayak preman aja. Saya yakin itu nggak resmi tukang parkirnya. Masa markir sampai lebih dari lima orang," ungkap Retno dengan nada kesal.

Masalah parkir liar ini menambah daftar panjang persoalan yang membelit pengelolaan Karang Indah Mall, setelah sebelumnya diterpa polemik soal makanan tanpa izin BPOM, logo halal MUI, dan penahanan ijazah mantan karyawan. 

Sejumlah warga meminta aparat pemerintah daerah dan pihak berwenang segera menertibkan praktik ini yang dianggap telah melanggar ketentuan resmi.

Sebagai informasi, tarif parkir resmi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa:
*Tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000
*Tarif parkir mobil sebesar Rp3.000
*Petugas wajib memberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran

Segala bentuk pungutan di luar tarif resmi dan tanpa karcis dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi. 

Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjamin kenyamanan dan perlindungan konsumen serta tertibnya sistem retribusi daerah.

Pihak redaksi masih menunggu jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan manajemen Karang Indah Mall terkait persoalan ini.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment