Operasi Pasar di Tanggamus, Bea Cukai Amankan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi

Operasi Pasar di Tanggamus, Bea Cukai Amankan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi
Ket Gambar : Satpol PP Tanggamus & Bea Cukai Bandar Lampung sita 12.870 batang rokok ilegal dari 6 pasar tradisional. Foto: Ist

Clickinfo.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus bersama Tim Bea Cukai Bandar Lampung menggelar operasi gabungan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal. 

Dalam razia yang menyasar pasar-pasar tradisional tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 12.870 batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Operasi dilaksanakan secara serentak di enam kecamatan, meliputi Pasar Kotaagung Pusat, Pasar Wonosobo, Pasar Gisting, Pasar Sumberejo, Pasar Talang Padang, dan Pasar Pulau Panggung.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Tanggamus, Haiter Muntain, mengungkapkan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap rokok berharga murah memicu maraknya pedagang yang menjual produk ilegal.

“Rokok ilegal ini mudah didapat pedagang melalui sistem jual putus di media online. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk mengungkap hingga ke tingkat distributor utama,” ujar Haiter, Sabtu, 20 Desember 2025.

Perwakilan Tim Bea Cukai Bandar Lampung, Suryadi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen internal. Di lokasi pertama, yakni Kecamatan Kotaagung Pusat, petugas menemukan ratusan bungkus rokok ilegal di sebuah toko kelontong.

Berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi berhasil diamankan, di antaranya merek Toraccino, Mami Baru, Rastel, QQ, Oris, Americano, Flash, dan Chenel. Potensi kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Meski melakukan penyitaan, tim gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak hukum jika tetap mengedarkan barang tersebut.

"Kami memberikan pemahaman kepada pedagang tentang bahaya peredaran rokok ilegal agar mereka tidak lagi menjual produk-produk yang merugikan negara tersebut," tegas Suryadi.

Secara terpisah, Kasat Pol PP Tanggamus, Ricardo, menyatakan bahwa total 12.870 batang rokok hasil sitaan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung. Barang tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan segera dimusnahkan.

Ricardo juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik toko yang terjaring razia. Pihaknya telah melayangkan surat teguran dan peringatan resmi kepada masing-masing pedagang.

“Apabila pihak toko masih mengulangi perbuatannya, maka akan kami tindak secara hukum. Identitas tokoh dan pemiliknya sudah masuk dalam catatan kami sebagai peringatan terakhir,” pungkas Ricardo.(Alfian)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment