Mahasiswi di Lampung Diduga Korban Pemerkosaan dan Penyekapan, Alami Trauma Berat hingga Percobaan Bunuh Diri

Mahasiswi di Lampung Diduga Korban Pemerkosaan dan Penyekapan, Alami Trauma Berat hingga Percobaan Bunuh Diri
Ket Gambar : Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung, berinisial MA, diduga menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa dari kampus yang sama. 

Clickinfo.co.id – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung, berinisial MA, diduga menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa dari kampus yang sama. 

Peristiwa ini dilaporkan telah menyebabkan MA mengalami trauma psikologis serius hingga melakukan percobaan bunuh diri pada Kamis, 19 Juni 2025 dini hari. 

Saat ini, korban sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Kuasa hukum korban dari kantor DAMAR, Afriantina, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya resmi mendampingi MA berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Juni 2025. 

"MA telah mengalami pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa di perguruan tinggi negeri yang sama," ujar Afriantina, Jumat, 20 Juni 2025.

Tim kuasa hukum yang mendampingi MA meliputi Afriantina, S.H., M.H., Meda Fatmayanti, S.H., Nunung Herawati, S.H., Peni Wahyudi, S.H., Yulia Yusniar, S.H., M.H., dan Rita Yunida, S.H., M.H.

Peristiwa dugaan pemerkosaan dan penyekapan ini disebutkan terjadi pada 10 Februari 2024 di salah satu penginapan di Lampung. Afriantina menambahkan bahwa dugaan pemerkosaan dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar atau tidak berdaya setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang diberikan oleh terduga pelaku. 

Sebelumnya, korban juga sempat disekap oleh terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang cukup serius. Ia kesulitan tidur, sering mendengar suara aneh saat sendirian, dan gemetar setiap kali mengingat atau menceritakan peristiwa yang dialaminya. 

Puncaknya, MA melakukan percobaan bunuh diri sekitar pukul 01.00 dini hari pada 19 Juni 2025, yang kemudian membuatnya dilarikan ke UGD RSUDAM Lampung.

DAMAR, selaku penasihat hukum dan pendamping korban, telah melakukan serangkaian tindakan. Ini termasuk konseling, pendampingan pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi di puskesmas, penguatan psikologis saat korban dirawat di rumah sakit pasca-percobaan bunuh diri, serta menemui pihak kampus atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) perguruan tinggi terkait.

Dari pertemuan dengan pihak kampus/Satgas PPKS, didapatkan beberapa informasi penting:
1.  MA dan terlapor adalah mahasiswa dan mahasiswi aktif di perguruan tinggi tersebut.
2.  Perguruan tinggi telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
3.  Pada 21 April 2025, Rektorat menerima tembusan surat somasi dari kuasa hukum korban sebelumnya, yang kemudian diteruskan kepada Satgas PPKPT mengingat keduanya adalah mahasiswa di kampus tersebut.
4.  Pada 28 April 2025 pagi, Tim Penanganan PPKPT bertemu korban untuk klarifikasi somasi dan pendampingan awal.
5.  Pada 28 April 2025 sore, Tim PPKPT memanggil terlapor untuk klarifikasi dan mendengarkan keterangannya.
6.  Antara 7-28 Mei 2025, Tim Satgas PKPT mengajukan permohonan asesmen psikologis korban ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) perguruan tinggi. Korban telah menjalani tiga sesi asesmen dan pendampingan dengan psikolog profesional, dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak kampus sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan institusional.
7.  Pada 13 Juni 2025, hasil asesmen psikologis diterima oleh Tim Satgas PKPT, yang menunjukkan bahwa korban benar mengalami trauma berat setelah peristiwa dugaan pemerkosaan dan penyekapan.
8.  Pada 19 Juni 2025, Tim Satgas PKPT menyampaikan kepada DAMAR bahwa berdasarkan hasil investigasi dan asesmen psikolog, mereka merekomendasikan kepada Rektor untuk memberikan sanksi skors kepada terlapor. Surat Keputusan (SK) Rektor terkait sanksi tersebut telah ditandatangani dan tinggal disampaikan kepada terlapor.

"Kami berharap hak-hak korban dapat terpenuhi, dan DAMAR akan mengambil langkah serius ke depan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke ranah hukum," tutup Afriantina. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment