LSM KAKI Seret Dinas PU Bandar Lampung ke Kejari

LSM KAKI Seret Dinas PU Bandar Lampung ke Kejari
Ket Gambar : LSM KAKI Lampung secara resmi melaporkan Dinas PU Kota Bandar Lampung ke Kejari setempat pada Rabu, 14 Mei 2025. | Ist

Clickinfo.co.id - LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu, 14 Mei 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kegiatan pengadaan material Hot Rolled Sheet (HRS) senilai Rp10,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan ke Kejari Bandar Lampung didasari oleh adanya dugaan indikasi kerja sama jahat serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan. 

Dugaan tersebut melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP), serta pihak pelaksana kegiatan atau penyedia jasa pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).

Lucky menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. 

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan terkesan hanya berupa tambal sulam jalan, dan ironisnya, jalan yang ditambal pun itu-itu saja.

"Coba kita lihat di lokasi Jl. Pulau Damar, hampir setiap tahun dilakukan tambal sulam. Bukannya langsung diaspal ulang secara merata, jalan itu seperti kita melintas di perlintasan sirkus," ujar Lucky.

Lebih lanjut, Lucky juga menyoroti kondisi Jl. Ratu Dibalau Tanjung Seneng yang menurutnya juga hanya dilakukan tambal sulam padahal kondisi jalan tersebut sudah tidak layak untuk ditambal. 

Ia mempertanyakan mengapa pekerjaan serupa terus dianggarkan setiap tahun oleh Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung. 

"Ini perlu menjadi pertanyaan besar bagi kami, LSM KAKI Lampung," tegasnya.

Menyikapi temuan tersebut, LSM KAKI Lampung mendesak Kejari Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan KKN ini secepatnya.

"Untuk itu, kami LSM KAKI Lampung meminta kepada Kejari Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kami secepatnya. Apabila terbukti adanya pelanggaran, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Lucky Nurhidayah.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment