LSM Kaki Lampung Seret BPBD Provinsi ke Kejati, Diduga Korupsi Proyek Miliaran
-
Aidil
- 06 May 2025

Clickinfo.co.id - LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Lampung resmi melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 6 Mei 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kegiatan pencegahan bencana Sungai Way Sandaran, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, yang menggunakan anggaran tahun 2024 senilai Rp1.025.791.700.
Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh dugaan kuat adanya indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan.
Dugaan tersebut melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP), serta pihak pelaksana kegiatan atau penyedia barang/jasa saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).
Lebih lanjut, Lucky Nurhidayah menjelaskan bahwa proyek senilai miliaran rupiah tersebut diduga hanya menghasilkan pembangunan susunan bronjong sepanjang sekitar 100 meter dengan enam tingkat.
Pihaknya juga menyoroti kualitas material yang digunakan, termasuk batu yang dinilai tidak sesuai standar dan pembuatan kawat bronjong yang diduga dirakit sendiri, bukan produk pabrikan.
Kondisi fisik proyek saat ini pun disebut Lucky sangat memprihatinkan.
"Maka patut diduga dalam hal ini sudah masuk kepada pelanggaran kejahatan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2, 3, dan 4," tegas Lucky.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, serta menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
Untuk itu, Lsm Kaki Lampung mendesak Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan KKN ini.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran, kami meminta agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Lucky.
Comments (0)
There are no comments yet