
Clickinfo.co.id - Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam pemerataan pembangunan hingga tingkat desa dengan keberhasilan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Capaian membanggakan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang juga menjadi ajang Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Acara yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dari Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur pada Senin, 19 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Provinsi Lampung mencatatkan diri sebagai yang tertinggi dalam capaian pembentukan Kopdes Merah Putih melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), dengan angka mencapai 77,33%.
Capaian ini jauh melampaui provinsi-provinsi lain seperti Jawa Tengah (56,58%), Sulawesi Selatan (49,92%), Sulawesi Barat (49,23%), dan Bali (44,13%).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan data terkini per 18 Mei 2025.
Menurutnya, sebanyak 22.019 desa/kelurahan di seluruh Indonesia telah melaksanakan Musdesus terkait pembentukan Kopdes Merah Putih.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan merinci bahwa dari total 83.674 desa/kelurahan di Indonesia, 61.960 desa/kelurahan telah tersosialisasi mengenai program ini, dan 19.408 desa/kelurahan di antaranya telah berhasil membentuk Kopdes Merah Putih melalui Musdesus.
"Dalam perkembangannya, dari Wilayah 1, wilayah 2, wilayah 3, wilayah 4. Wilayah 3 ini paling sedikit yang sudah musdesus. Wah ini Lampung paling tinggi presentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/kelurahan khusus, dan Jawa Tengah nomor 2," ujarnya.
Zulkifli Hasan menekankan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki harapan besar agar koperasi dapat membangun ekosistem ekonomi yang kuat di pedesaan.
Dengan adanya Kopdes, diharapkan bantuan alat dan program pemerintah lainnya dapat terpusat dan lebih efektif.
"Mohon dukungan dan bantuannya," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menginstruksikan 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota untuk mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih.
Guna mendukung percepatan ini, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih tertanggal 7 Mei 2025.
Surat edaran ini mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai upaya mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih.
"Kami sudah memberikan payung hukum dalam bentuk surat edaran Mendagri, silahkan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membentuk badan hukum," tutup Mendagri.
Keberhasilan Provinsi Lampung dalam mencapai angka tertinggi pembentukan Kopdes Merah Putih ini menjadi indikator positif keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program nasional yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa.
Comments (0)
There are no comments yet