Kepala Desa di Lampung Selatan Diduga Langgar Netralitas, Ancam Warga yang Dukung Paslon Tertentu

Kepala Desa di Lampung Selatan Diduga Langgar Netralitas, Ancam Warga yang Dukung Paslon Tertentu
Ket Gambar : Isu dugaan pelanggaran netralitas kembali mencuat menjelang Pilkada Lampung Selatan 2024. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Kepala desa di Lampung Selatan diduga langgar netralitas, ancam warga yang dukung paslon tertentu.

Isu dugaan pelanggaran netralitas kembali mencuat menjelang Pilkada Lampung Selatan 2024. 

Kali ini, seorang kepala desa di Kecamatan Merbau Mataram, HY, diduga telah menginstruksikan perangkat desanya untuk melakukan tindakan intimidasi terhadap warga yang mendukung salah satu pasangan calon bupati.

Dalam sebuah rekaman suara yang beredar luas, HY terdengar dengan jelas menginstruksikan kepada seluruh kepala dusun dan RT untuk mengawasi warga yang mengenakan kaos bertuliskan nama pasangan calon tertentu, yang dalam hal ini adalah Radit Egi Pratama dan M. Yusuf Anwar. 

Lebih mengejutkan lagi, HY mengancam akan mencoret nama warga tersebut dari daftar penerima bantuan sosial jika mereka tetap mengenakan kaos tersebut.

"Saya tidak bisa hadir, tolong yang pakai-pakai kaos Egi tolong cireninlah ya! Yang dapat-dapat bantuan coret aja, kalau dia masih make-make kaos EG!," ujar HY dalam rekaman suara tersebut.

Tindakan HY ini jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye pemilihan umum. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur larangan bagi pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sukardi, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, mengecam keras tindakan HY tersebut. 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak politik warga. 

"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius. Kepala desa seharusnya menjadi contoh dalam menjaga netralitas, bukan malah melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi," tegas Sukardi, Senin, 16 September 2024.

Menanggapi hal ini, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung berencana untuk melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan. 

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, sebelumnya telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan baik dan lancar.

"Kami akan dalami voice note yang beredar ini dan segera membuat laporan resmi ke Bawaslu. Kami berharap pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku pelanggaran ini," ujar Sukardi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, untuk senantiasa menjaga netralitas dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. 

Tindakan intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak politik tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment