Kasus Siswi Dicabuli Oknum P3K, TRCPPA Minta Kemenag Segera Nonaktifkan Pelaku
-
Aidil
- 15 October 2025

Clickinfo.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di lingkungan sekolah Kotabumi, Lampung Utara.
Seorang siswi berinisial NA (16 diduga menjadi korban penipuan dan bujuk rayu oleh terduga pelaku SDC, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di MAN 1 Kotabumi.
Peristiwa ini mencuat pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Korban NA mengungkapkan bahwa setelah dicabuli, ia sempat dinikahi secara sah oleh SDC selama kurang lebih satu bulan, sebelum akhirnya SDC menggugat cerai dirinya dengan alasan yang tidak jelas.
"Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan memberikan tipu daya menikahi saya secara sah. Lalu setelah menikah saya digugat cerai dengan alasan yang tidak jelas. Oleh sebab itu saya meminta keadilan secara hukum,” terang NA kepada wartawan.
Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, yang menerima informasi ini, segera berkoordinasi dengan Direskrimum Polda Lampung dan Kasatreskrim Polres Lampung Utara.
Gufron mendesak Polres Lampung Utara segera menangkap terduga pelaku dan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab atas pernikahan yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan pembiaran kekerasan seksual terhadap anak.
“Kekerasan seksual di institusi pendidikan maupun yang dilakukan oleh pendidik kepada siswanya tidak bisa ditoleransi. Kami minta pihak kepolisian dapat melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi. Indonesia memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dalam kasus ini adalah delik biasa,” tegas Gufron.
TRCPPA juga mendesak Kemenag Kabupaten Lampung Utara segera meninjau ulang status P3K terduga pelaku dan menonaktifkannya dari kegiatan sekolah demi mencegah insiden serupa.
Menurut Gufron, terduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Hukuman ini dapat diperberat hingga sepertiga karena tersangka adalah tenaga pendidik.
TRCPPA akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memastikan asesmen awal dan pendampingan psikologis bagi korban agar trauma yang dialami dapat dipulihkan secara menyeluruh.
Gufron juga mengingatkan bahwa penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan.
Comments (0)
There are no comments yet