HMI Cabang Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sepakat tolak UU Ciptaker
-
Redaksi
- 03 April 2023

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung dan para pimpinan DPRD Provinsi Lampung sepakat tolak UU Ciptaker dan mengecam tindakan represif aparat kepolisian pada masa aksi pada tanggal 30 Maret 2023.
HMI Cabang Bandar Lampung melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi Lampung Senin 03 April 2023 bertempat diruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung.
Rapat audiensi dihadiri oleh 40 orang kader HMI Cabang Bandar Lampung terdiri dari perwakilan pengurus cabang dan para pimpinan HMI komisariat secabang Bandar Lampung. Para pimpinan DPRD dihadiri langsung oleh ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I DPRD Elly Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari, Wakil Ketua III Raden Muhammad Ismail, dan perwakilan Komisi V Budi Yuhanda.
Audiensi berjalan dengan Lancar dengan saling bertukar pikiran antara satu sama lain mengenai persoalan yang sedang hangat terjadi di Indonesia, yaitu pengesahan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda menyampaikan, HMI hadir audiensi kerumah rakyat bertemu dengan para anggota DPRD Provinsi Lampung membawa aspirasi dan keresahan masyarakat.
pertama mengenai UU Ciptakerja yang menyeret banyak perhatian publik, kedua mengenai tindakan represif masa aksi pada aksi mahasiswa tanggal 30 Maret 2023. “Dua hal tersebut yang membuat HMI sampai keruangan ini,” tegasnya.
Ia mengatakan UU Cipta kerja jelas sangat merugikan masyarakat kelas bawah sehingga terjadi penolakan dimana-dimana, terutama persoalan dampak buruk bagi pekerja, lingkungan, masyarakat adat bahkan pendidikan.
UU ini pertama kali berawal dari gagasan Presiden Jokowi Mengenai Omnibuslaw dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua.
“Perjalanan panjang UU ini dan penolakan oleh elemen masyarakat buruh, perempuan, petani, pejuang lingkungan dan mahasiswa sehingga sampai bergulir di Mahkamah Konstitusi dan MK 25 November 2021 menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.
Bukannya memperbaiki Undang-Undang tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat, presiden jokowi malah mengakali keputusan MK dengan perppu seolah-olah perppu tersebut sudah memperbaiki UU yang dianggap inkonstitusional oleh MK.
“parahnya lagi DPR RI malah mengaminkan perppu menjadi UU, ini jelas ada persekongkolan antara eksekutif legislatif dan kaum oligarki untuk menindas masyarakat kelas bawah. Saya curiga UU ini sebagai hadiah kepada oligarki atau pemilik modal kaum kapitalis, dari Jokowi karena telah memenangkannya sebagai Presiden pada periode kedua," ungkapnya.
Ketua DPRD provinsi Lampung Mingrum Gumay, mewakili para pimpinan menyampaikan bahwa mengapresiasi langkah yang diambil HMI cabang Bandar Lampung dengan berdiskusi tukar pikiran dan gagasan keilmuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Ini langkah intelektual yang harus di apresiasi dan bisa diikuti oleh elemen mahasiswa lainnya, bahwa DPRD Provinsi Lampung terbuka untuk bisa berdiskusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada ditengah masyarakat,” ujarnya.
Mingrum menyampaikan, tuntutan dan hasil kajian teman-teman HMI langsung dikirimkan. Pihaknya juga akan menyurati Presiden dan DPR RI tanpa merubah tuntutan sedikitpun. “Teman-teman HMI jangan khawatir tuntutan dan kajian ini akan kami kirim langsung dan saya pastikan akan sampai aspirasinya,” tegas Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Mauldan selaku Ketua Umum menambahkan, ada 9 lembar analisis kami yang memuat pasal-pasal bermasalah kenapa UU ini harus ditolak, yang menghasilkan dua tuntutan yang sama-sama kita sepakati, saya mengapresiasi para pimpinan dewan yang hampir lengkap hadir hari ini dan mau berdialog dengan mahasiswa, hanya satu yang tidak hadir yaitu wakil ketua IV Fauzan Sibron ya mungkin beliau tidak anggap HMI ini ada atau jangan-jangan takut berdialog dengan mahasiswa pungkasnya sambil tertawa, kedepan mauldan meminta bahwa jika ada aksi masa DPRD Provinsi Lampung harus berani juga menerima masa aksi untuk duduk bersama tanpa penyekat kawat berduri bukan hanya dalam ruangan seperti ini, HMI juga mengecam tindakan kepolisian yang represif kepada masa aksi. Untuk dasar tuntutan lengkapnya bisa dibaca oleh teman-teman semua akan kita lampirkan.
Audiensi berjalan lancar, dan kedua belah pihak antara HMI cabang Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung bersepakat menandatangani menolak UU Cipta kerja dan Mengecam tindakan represif aparat kepolisian. (Red)
Comments (0)
There are no comments yet