Dugaan Pelanggaran Perizinan: Pemasangan Fiber Optik Ilegal di Bandar Lampung

Dugaan Pelanggaran Perizinan: Pemasangan Fiber Optik Ilegal di Bandar Lampung
Ket Gambar : Warga Kota Bandar Lampung menemukan adanya pemasangan kabel fiber optik pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Polemik terkait izin pembangunan di Kota Bandar Lampung kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan pelanggaran izin pemasangan kabel fiber optik di sejumlah titik di kota ini. 

Warga Kota Bandar Lampung menemukan adanya pemasangan kabel fiber optik pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan, pengawasan, pengendalian, penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan penelusuran, pemasangan kabel fiber optik tanpa izin ini ditemukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Rajawali 1 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Karang Timur dan Jalan Raden Saleh Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang.

Ketika dikonfirmasi, pihak PT PLN (Persero) UID Lampung menegaskan bahwa saat ini hanya perusahaan Icon Plus yang diizinkan untuk memanfaatkan tiang listrik mereka untuk pemasangan kabel fiber optik. 

Pemasangan kabel fiber optik oleh pihak lain tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik.

Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 secara jelas mengatur tentang tata cara pemasangan kabel fiber optik. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pemasangan kabel fiber optik harus memiliki rekomendasi/perizinan pemanfaatan jaringan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Selain itu, keberadaan bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menanggapi temuan ini, sejumlah warga berharap agar DPRD Kota Bandar Lampung dapat segera mengambil tindakan. 

Mereka meminta agar DPRD mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Kota Bandar Lampung, PT PLN (Persero), dan perusahaan penyedia layanan fiber optik untuk membahas masalah ini secara tuntas.

"Kami berharap DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran perizinan ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik pemasangan kabel fiber optik tanpa izin ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian negara. 

Pasalnya, setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang listrik seharusnya membayar retribusi kepada pemerintah daerah. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment