DPRD Bandar Lampung Soroti Jabatan Ketua Komite Sekolah Selama 8 Tahun
-
Aidil
- 10 February 2025

Clickinfo.co.id – Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin, 10 Februari 2025, terungkap fakta mengejutkan terkait jabatan ketua komite di salah satu SMP Negeri di kota ini.
Jabatan tersebut ternyata dipegang oleh orang yang sama selama delapan tahun berturut-turut.
Hearing yang dihadiri oleh 45 kepala sekolah negeri se-Kota Bandar Lampung ini bertujuan untuk membahas berbagai hal terkait pengelolaan pendidikan, termasuk penggunaan dana BOS, dana komite, dan penyaluran bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Fokus utama pembahasan adalah mengenai temuan adanya seorang ketua komite yang menjabat selama delapan tahun di SMP Negeri 15 Bandar Lampung.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip rotasi jabatan dan berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dana komite.
"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi terkait masalah ini," tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah.
Selain masalah jabatan ketua komite, hearing juga mengungkap adanya beberapa kepala sekolah yang merangkap jabatan.
Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan fokus kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.
"Rangkap jabatan kepala sekolah tidak efektif dan tidak efisien," tegas Asroni Paslah.
Berdasarkan hasil hearing, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan beberapa hal, di antaranya:
- Transparansi Penggunaan Dana: seluruh kepala sekolah diminta untuk melaporkan penggunaan dana BOS dan dana komite secara transparan.
- Evaluasi Jabatan Ketua Komite: Komisi IV akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan dan pergantian ketua komite di sekolah-sekolah.
- Larangan Rangkap Jabatan: Kepala sekolah dilarang untuk merangkap jabatan di luar tugas pokok dan fungsinya.
(Novis)
Comments (0)
There are no comments yet