
Clickinfo.co.id - Seorang polisi muda dari Polresta Bandar Lampung, Brigpol Riko Yulian Prima, S.H., M.H., menunjukkan dedikasi tinggi di bidang hukum dengan menerbitkan buku berjudul Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.
Buku ini menjadi kontribusi nyata Brigpol Riko dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terkait aspek hukum narkotika.
Brigpol Riko, yang lahir di Bandar Lampung pada 13 Juli 1997, merupakan putra dari pasangan Iptu (Purn) Aspul Niswan dan Mai Suartini. Nilai-nilai disiplin dan pendidikan telah ditanamkan kepadanya sejak kecil oleh sang ayah yang merupakan purnawirawan Polri.
Saat ini, Brigpol Riko bertugas di Seksi Hukum Polresta Bandar Lampung, sebuah unit yang memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja Kapolresta dan jajaran.
Tugas utamanya meliputi pemberian telaah hukum, pendampingan hukum, serta edukasi hukum bagi personel Polri maupun masyarakat umum.
Dalam wawancara singkat, Brigpol Riko mengungkapkan bahwa ide penulisan buku ini muncul dari pengalamannya saat berdinas di Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Pengalaman tersebut membuka matanya terhadap dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan narkotika terhadap generasi bangsa. Ia melihat masih banyak masyarakat, bahkan aparat penegak hukum, yang belum sepenuhnya memahami aspek-aspek hukum dalam penanganan perkara narkotika, termasuk unsur pidana, alat bukti, barang bukti, hingga penerapan pasal yang tepat.
“Saya melihat bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap konstruksi hukum agar penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai aturan,” kata Riko.
Ia menambahkan, buku setebal 164 halaman ini ditulis sebagai referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari rekan-rekan polisi, jaksa, hakim, akademisi, advokat, legislatif, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Buku ini mengupas secara detail Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mencakup ketentuan pidana, unsur-unsur pasal, hingga perbedaan penanganan antara pengguna dan pengedar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengapresiasi karya Brigpol Riko ini.
Menurutnya, langkah ini merupakan contoh positif bagi anggota Polri lainnya untuk terus meningkatkan kapasitas diri, tidak hanya dalam hal operasional tetapi juga aspek pengetahuan hukum yang mendukung tugas pokok Polri.
“Kami sangat mendukung anggota yang memiliki inisiatif menulis dan berbagi ilmu, apalagi terkait narkotika yang masih menjadi musuh bersama. Semoga buku ini dapat menjadi referensi untuk personel Polri khususnya rekan-rekan penyidik, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat agar semakin memahami aspek hukum narkotika,” ujar Kombes Alfret.
Brigpol Riko mengaku proses penulisan buku ini memakan waktu hampir enam bulan di sela-sela kesibukannya berdinas.
Ia memanfaatkan waktu sepulang dinas serta akhir pekan untuk merumuskan materi dan merapikan catatan yang telah dikumpulkannya.
Buku ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang aturan hukum semata, tetapi juga memberikan gambaran mengenai bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam penanganan perkara narkotika, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Brigpol Riko berpesan kepada generasi muda untuk menjauhi narkotika, mengingat dampak buruknya yang dapat merusak masa depan dan mematikan potensi diri untuk berkembang. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet