Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, Aktivitas Tambang Batu di Jati Agung Dikeluhkan Warga
-
Aidil
- 17 July 2025

Clickinfo.co.id – Aktivitas penambangan batu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di Dusun Tegalega, menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kegiatan eksploitasi yang diduga dilakukan oleh PT ASS ini disinyalir belum mengantongi izin lingkungan yang sah.
Warga Desa Karang Anyar mengungkapkan keluhan serius terkait operasional tambang tersebut. Mereka merasa terganggu dengan meningkatnya mobilitas truk pengangkut material yang melintas setiap hari.
Peningkatan jumlah truk ini disebut-sebut menyebabkan pencemaran udara yang signifikan akibat debu tebal yang ditimbulkan.
Seorang warga Karang Anyar yang enggan disebutkan namanya menyatakan ketidaknyamanannya.
"Dengan adanya kegiatan pengangkutan material tersebut, saya merasa kurang nyaman dan takut saat berpapasan dengan truk pengangkut material tersebut," keluhnya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menambahkan rasa 'ngeri' karena kondisi jalan yang sempit dan risiko tersenggol truk besar yang sering melintas beriringan.
"Takut kalau pas papasan, soalnya truknya iring-iringan. Dan kalau di belakangnya debunya tebel, ganggu pandangan saat naik motor," tuturnya.
Dugaan mengenai ketiadaan izin lingkungan ini diperkuat oleh pernyataan dari pihak kecamatan. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Camat (Sekcam) Jati Agung, Thomas Ampina, yang mewakili Camat, membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut belum memiliki izin dari lingkungan maupun kepala desa setempat.
"Belum adanya izin dari lingkungan, kepala desa dan sudah kami koordinasikan bersama di tingkat kecamatan," terang Thomas Ampina.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab mengelola aktivitas mobilisasi material tambang tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Upaya konfirmasi kepada Sumanto terkait permasalahan ini juga belum mendapatkan tanggapan. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet