Diduga Beroperasi Sejak 2000 Tanpa Izin, Tambang di Bandar Lampung Cemari Lingkungan dan Rusak Jalan
-
Aidil
- 17 May 2025

Clickinfo.co.id - Di tengah upaya pemerintah Provinsi Lampung menindak aktivitas penambangan ilegal, sebuah tambang batu yang diduga beroperasi tanpa izin masih terus berjalan di salah satu kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Aktivitas penambangan ini dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan dampak lingkungan dan merusak infrastruktur jalan.
Sebelumnya, tim terpadu Pemerintah Provinsi Lampung telah menyegel setidaknya enam lokasi tambang yang diduga ilegal di wilayah Lampung.
Namun, operasional tambang batu di Bandar Lampung ini disebut-sebut belum tersentuh penindakan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu, 17 Mei 2025, aktivitas pengerukan bukit di lokasi tersebut terlihat semakin masif dalam beberapa pekan terakhir.
Lalu lintas truk pengangkut muatan batu dan tanah terlihat setiap hari.
Kondisi bukit yang ditambang pun terlihat gersang, minim vegetasi hijau yang berfungsi sebagai penahan air, menimbulkan potensi dampak lingkungan yang lebih luas bagi warga Kota Bandar Lampung, khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambang.
Warga sekitar lokasi tambang mengungkapkan keresahan mereka akibat dampak langsung dari operasional tambang.
Debu yang beterbangan, jalan yang rusak parah akibat lalu lintas truk berat, dan kebisingan menjadi masalah sehari-hari. Mereka juga sangat mengkhawatirkan kerusakan lingkungan yang terus terjadi.
"Kami sudah laporkan kegiatan tambang tersebut ke pamong setempat, namun tidak ada tindakan tegas sama sekali. Jalan jadi rusak, semakin lama kami semakin resah dan efek yang ditimbulkan dari tambang tersebut akan dapat berdampak buruk di lingkungan kami," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah SD, salah seorang lurah di Bandar Lampung, membenarkan bahwa tambang batu tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2000.
Ia mengakui dampak lingkungan yang ada, seperti debu dan jalan rusak. Ia menambahkan, meskipun dulu sempat terjadi genangan air, kini karena lokasinya di dataran tinggi, banjir tidak lagi menjadi masalah.
Lurah SD menyatakan bahwa dokumen perizinan terkait tambang tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Ia menjelaskan, wilayah itu adalah milik pribadi beberapa orang dan rencananya akan dibangun perumahan, bahkan sebagian sudah terbangun.
Menurut Lurah SD, ia sudah berkali-kali memberikan teguran kepada pihak tambang terkait perizinan, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
"Sebelum saya menjabat di sini, tambang tersebut sudah berjalan," ujar lurah saat diwawancarai pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menegaskan, pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan usaha terkait aktivitas penambangan tersebut.
Lurah SD berharap, seandainya kegiatan tersebut memang legal, pihak tambang dapat memperhatikan kondisi jalan yang rusak akibat operasional mereka.
"Ketika itu legal, mohon untuk diperhatikan jalannya yang menyebabkan jalan rusak," ujar Lurah SD (inisial).
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik langsung tambang tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Pihak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dari instansi terkait, termasuk DLH Provinsi Lampung, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, DLH dan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, serta Polda Lampung, guna memastikan status perizinan dan langkah penindakan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal ini. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet