
Clickinfo.co.id - Dana BOS di Pringsewu jadi bancakan? BPK temukan bukti penyimpangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pringsewu.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 45 B/LHP/VIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap 8 Sekolah Negeri yang terdiri dari 3 SD dan 5 SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, ditemukan beberapa persoalan krusial terkait realisasi Dana BOS.
Pertama, realisasi Dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) senilai Rp10.680.800,00.
Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk operasional sekolah.
Kedua, realisasi Belanja Dana BOS tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada tiga sekolah, dengan total nilai mencapai Rp26.927.700,00.
Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di sekolah-sekolah tersebut.
Ketiga, realisasi Belanja Dana BOS pada SMP Negeri 3 Pardasuka tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai senilai Rp3.950.000,00.
Ketidaklengkapan dokumen ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan dana.
Keempat, pembelian aplikasi Perpustakaan Digital dan Pembelajaran Digital Literasi pada 13 SD Negeri tidak dapat dimanfaatkan.
Hal ini menunjukkan adanya inefisiensi dan pemborosan dalam penggunaan anggaran, di mana dana dialokasikan untuk program yang tidak memberikan manfaat nyata bagi sekolah.
Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Dana BOS tidak sesuai dengan Juknis pada SMP Negeri 5 Pringsewu, membebani keuangan negara sebesar Rp10.650.800,00.
Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran pada 5 sekolah atas realisasi pembayaran honorarium kepada Guru ASN, tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp26.927.700,00.
Temuan BPK ini menguak fakta memprihatinkan tentang pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Pringsewu.
Diperlukan langkah kongkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini, memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan Dana BOS, serta mencegah terjadinya penyimpangan dan pemborosan di masa depan.
Masyarakat Pringsewu berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan dukungan dana yang dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Diharapkan dengan terungkapnya temuan ini, dapat menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Pringsewu. (Tim)
Comments (0)
There are no comments yet