Buat SKCK di Aplikasi SuperApps PRESISI Aja

Buat SKCK di Aplikasi SuperApps PRESISI Aja
Ket Gambar : Tangkapan layar tampilan menu utama pada Aplikasi SuperApps PRESISI Polri. | Muzzamil

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -Anda pengguna aktif digitalisasi layanan publik pratama, kebetulan sedang gupek diburu waktu mengurus pembuatan SKCK, pengen praktis ogah antri? Daftar via daring buat SKCK di aplikasi SuperApps PRESISI aja.

Seperti yang telah berjalan, kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku institusi keamanan negara yang berhak wewenang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memodernisasi sistem layanan pembuatan dokumennya dengan membuka akses pembuatan secara daring.

SKCK, merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan ada atau tidaknya catatan suatu individu yang berhubungan dengan kriminalitas, atau yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminalitas yang bisa mengganggu kepentingan umum.

Diketahui, SKCK masih menjadi salah satu dokumen penting yang acap dipersyaratkan oleh pelbagai pihak, acap pula dibutuhkan oleh seseorang dalam proses pengurusan serbaneka kepentingan resmi, semisal saat melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, mengajukan visa, mengikuti tes ujian tertentu dan banyak lagi.

Dengan mengantongi SKCK, membuktikan seseorang tidak memiliki catatan kriminal sehingga dapat meningkatkan kepercayaan lain pihak yang membutuhkan layanan atau hendak menggunakan jasa seseorang itu.

Disarikan dari skck.polri.go.id, berikut cara mudah membuat SKCK secara daring lewat aplikasi SuperApps PRESISI sembahan Polri yang bebas unduh bebas akses di Google PlayStore Android mau pun AppStore.

Terbaru, pengembang aplikasi menambah beberapa fitur dan penyempurnaan, juga sudah menghilangkan beberapa bugs di aplikasi hingga aplikasi digunakan dengan lancar, melalui teknologi Improvement Security dan menambahkan fitur metode verifikasi, yang kesemuanya diabdikan guna meningkatkan layanan pada PRESISI Polri.

Siapkan perangkat gawai Android atau Apple Anda, dengan kamera normal dan spesifikasi wajib minimal Android 7.0 bagi pengguna Android untuk dapat mengunduh aplikasi rilisan 28 April 2022 berkapasitas 40,22 megabyte (MB) dan dicek sedikitnya telah 500 ribu kali diunduh di PlayStore ini.

Siapkan pula dokumen kependudukan Anda seperti KTP/SIM/Paspor, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, atau NPWP yang berlaku. Juga dokumen fotokopi ijazah terakhir, hingga pas foto 4x6 cm latar merah.

Usai sukses mengunduh aplikasi ini, ikuti kecukupan persyaratan administrasinya. Berlaku baik bagi pembuatan SKCK daring melalui aplikasi PRESISI, pun secara luring dengan pengambilan di Polres terdekat.

Ini dia syaratnya. Pertama, surat pengantar dari Pemerintah Desa/sebutan lain misal di Lampung: Pemerintah Pekon di 4 kabupaten (Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat), Pemerintah Kampung di tiga kabupaten (Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan), Pemerintah Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat, atau Pemerintah Kelurahan setempat domisili pemohon.

Kedua, file dan fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar. Ketiga, file dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Keempat, fotokopi ijazah asli. Kelima, fotokopi akta kelahiran. Keenam, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP. Ketujuh, pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3-6 lembar latar merah. Kedelapan, sidik jari yang diambil oleh petugas. Kesembilan, membayar biaya Rp30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Di aplikasi SuperApps PRESISI yang telah Anda unduh, lakukan tahapan verifikasi data identitas lengkap diri Anda di menu profil. Masukkan nama Anda sesuai kartu identitas, foto hasil swafoto (selfie), foto KTP, dan foto selfie Anda memegang KTP. Setelahnya, Anda nantikan verifikasi data ini maksimal 1x24 jam, hingga dinyatakan telah, dan diberikan notifikasi telah, berhasil.

Selanjutnya, tahapan pendaftaran. Usai verifikasi data berhasil, bergegaslah ke dashboard Menu SKCK. Caranya, buka menu Utama, lalu klik menu SKCK di halaman utama aplikasi, lalu klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online, lalu lakukan verifikasi alamat email.

Berikut konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan. Kemudian, klik Mulai. Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran. Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account. Bayar pendaftaran SKCK. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran. Nantikan hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam. Kemudian, Anda dapat datang ke Polres/ta/tabes atau Polda bersangkutan sesuai pilihan awal pendaftaran. Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Masih ingat bukan, masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika habis masa berlakunya namun masih dibutuhkan, maka tenang saja, Anda bisa memperpanjang kembali masa berlakunya. Bagaimana, simpel bukan?

Polisi yang PRESISI, ujar keterangan profil aplikasi SuperApps PRESISI Polri ini, hadir untuk seluruh lapisan masyarakat. "Halo Sahabat Polri, perpanjang SIM, pembayaran STNK, pengaduan masyarakat dan layanan POLRI lainnya dapat diakses dengan mudah melalui PRESISI-POLRI SuperApp," sapanya.

Hal-hal apa saja yang dapat dilakukan di PRESISI-POLRI SuperApp? "Pertama, daftar kendaraan dan perpanjangan STNK. POLRI SuperApp memudahkan Anda mengetahui data kendaraan yang terdaftar atas nama Anda di Samsat Digital. Anda pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online," tulisnya.

Kedua, perpanjangan SIM Nasional dan pembuatan SIM Internasional. "Agar makin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM, POLRI SuperApp menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain itu, pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan loh di POLRI SuperApp! Keduanya dapat dikirim ke rumah Anda atau diambil di SATPAS terdekat Anda," lanjut keterangan.

"Ketiga, pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat yang didukung oleh DUMAS dan PROPAM dapat dilakukan dengan membuat Laporan Polisi secara online. Anda pun dapat memantau proses terkini dari laporan Anda," ini soal LP.

"Keempat, pengecekan e-Tilang. Anda dapat melakukan pengecekan e-Tilang Anda dimana saja dan kapan saja. Kelima, konfirmasi ETLE. Konfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) dapat Anda lakukan melalui POLRI SuperApp," dua soal tilang.

"Keenam, memantau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Melalui POLRI SuperApp, Anda dapat memantau hasil penyelidikan untuk kasus yang Anda laporkan secara aman dan tepercaya," ini terkait proses sidik lidik.

Ketujuh, Informasi Kamtibmas. Informasi daerah rawan kemacetan dan laka lantas, daerah kriminal, bencana alam dapat Anda ketahui melalui POLRI SuperApp.

Kedelapan, Informasi Humas. Berita terkini terkait kinerja kepolisian, berita hoax, dan Tribrata News dapat Anda akses secara mudah. Kesembilan, Informasi Peta. Anda dengan mudah dapat mencari lokasi kantor polisi sekitar Anda serta rumah sakit Polri.

Ke-10, Informasi Lainnya. TV/Radio Polri, berbagai situs ofisial Polri, serta informasi terkait museum Polri dapat Anda ketahui melalui Polri SuperApp.

"Dengan beragam fitur yang dihadirkan, tunggu apalagi? Ayo download PRESISI - POLRI SuperApp! Salam hormat, PRESISI – POLRI SuperApp Team," pungkas adminnya.

Eh, SKCK-nya sudah jadi belum? (Muzzamil)

Related Posts

Comments (1)

  • https://66bb4c96e165c.site123.Me/

    My brother suggested I would possibly like this blog. He was entirely right. Thhis put up truly made my day. You cann't consider simpy how so much time I had spent foor this info!Thanks! https://66BB4C96E165C.Site123.me/

    Reply

Leave a Comment