
Clickinfo.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi tindak pidak fraud dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana nasabah oleh oknum pegawainya di Kantor Cabang (BO) Pringsewu, Lampung, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Langkah ini diambil setelah audit internal menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) dalam praktik penyelewengan dana simpanan nasabah.
Kasus ini terungkap berkat proses pengawasan internal BRI yang ketat dan menyeluruh. Penemuan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja dan sistem pengendalian risiko yang terus digalakkan BRI.
Pelaporan ini juga menegaskan kembali prinsip "Zero Tolerance terhadap Fraud" yang telah menjadi fokus utama BRI dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, menyatakan bahwa BRI akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kami juga memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI," ujar Syarifudin, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa BRI berkomitmen untuk memastikan penanganan laporan ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan perlindungan maksimal kepada nasabahnya, BRI menjamin penggantian penuh atas dana nasabah yang telah disalahgunakan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan tidak ada kerugian yang timbul bagi nasabah yang terdampak.
Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip prudential banking.
Bank ini juga secara aktif terlibat dalam pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan fraud maupun pelanggaran etika, memperkuat integritas layanan perbankan demi kepercayaan masyarakat.
Comments (0)
There are no comments yet