Anggaran Publikasi DPRD Tanggamus Rp5,5 Miliar Dipertanyakan, PPWI Minta Dibuka ke Publik
-
Clarissa - 24 December 2025
Clickinfo.co.id -- Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan anggaran advertorial di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Alokasi dana fantastis senilai Rp5,5 miliar untuk tahun anggaran 2025 memicu kecurigaan publik akan adanya praktik kongkalikong, pengondisian anggaran, hingga monopoli media, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak iklim kemitraan yang sehat antara pemerintah dan insan pers.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung angkat bicara. Organisasi wartawan ini mengecam keras pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan dan tertutup, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Ketua DPD PPWI Lampung, Husin Muchtar, dengan nada tegas menyatakan bahwa pengelolaan anggaran advertorial secara eksklusif dan tidak terbuka merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.
“Anggaran Rp5,5 miliar itu bukan uang pribadi anggota dewan atau pejabat Sekretariat DPRD. Itu adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya secara terbuka, jujur, dan profesional,” tegas Husin Muchtar.
Ia juga menyoroti pernyataan Sekretaris DPRD Tanggamus yang menyebut adanya istilah ‘media berlabel’ yang menguasai anggaran publikasi di lingkungan DPRD. Menurut Husin, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan mengarah pada dugaan praktik monopoli serta diskriminasi media, yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Siapa yang dimaksud dengan media berlabel itu? Apa kriteria, dasar hukum, dan mekanisme penunjukannya sehingga bisa menguasai anggaran sebesar itu? Ini harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan fitnah,” ujar Husin menantang.
DPD PPWI Lampung mendesak Sekretariat DPRD Tanggamus untuk segera membuka seluruh dokumen pengelolaan anggaran advertorial, mulai dari daftar media penerima, besaran dana yang diterima, hingga kriteria dan mekanisme pemilihan media. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, PPWI juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan dana publikasi media di Sekretariat DPRD Tanggamus yang selama ini dinilai stagnan dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. PPWI siap mengawal kasus ini sampai tuntas serta mendukung aparat penegak hukum dengan data dan informasi untuk membongkar dugaan jaringan korupsi di DPRD Tanggamus,” tegas Husin.
Tak hanya itu, PPWI Lampung juga mengkritisi kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus yang mewajibkan media mengurus e-katalog dan LPSE sebagai syarat kerja sama. Kebijakan tersebut dinilai justru menyulitkan media, terutama media kecil dan lokal, serta berpotensi membuka celah praktik pungutan liar (pungli).
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan birokrasi berbelit untuk meraup keuntungan pribadi dari proses e-katalog dan LPSE. Ini harus diselidiki secara serius dan ditindak tegas,” pungkas Husin Muchtar. (Alfian)


Comments (0)
There are no comments yet