Tambang Batu Ilegal Diduga Rugikan PAD Kota Bandar Lampung

Tambang Batu Ilegal Diduga Rugikan PAD Kota Bandar Lampung
Ket Gambar : Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di kawasan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Tampak alat berat dan truk beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga, tanpa izin resmi dari pemerintah. Dok: Novis

Clickinfo.co.id — Aktivitas tambang batu yang terletak bersebelahan dengan Perumahan Jati Rahayu, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, diduga ilegal dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat dikonfirmasi, Wiyono yang mengaku sebagai pengelola sekaligus pemilik lahan tambang mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik mertuanya. “Tambang batu ini dikelola secara perorangan dan sudah beroperasi selama empat tahun. Yang penting, kita baik dengan atasan,” ungkap Wiyono, Jumat (2/5/2025).

Aktivitas tambang ini dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan. Masyarakat menyebut, setiap hujan deras turun, kawasan Kota Bandar Lampung kerap dilanda banjir, tanah longsor, hingga menimbulkan korban jiwa. Minimnya pengawasan terhadap bukit yang terus dikeruk, tanpa memperhatikan vegetasi penahan air, dituding sebagai salah satu penyebab.

Camat Sukabumi, Sahrial, membenarkan bahwa tambang batu tersebut tidak memiliki izin resmi. “Benar ada galian di wilayah tersebut, dan Wiyono adalah pengelolanya. Tapi perizinannya tidak ada. Saya belum pernah melihat atau mengeluarkan izin,” jelas Sahrial saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Untuk memperkuat informasi, awak media juga menelusuri ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Kecamatan Sukabumi. Kepala UPT, Sofuwan Gunawan, menyebut bahwa di Kota Bandar Lampung hanya ada tiga tambang batu yang memiliki izin: Sari Karya, Budi Wirya, dan Datara, namun ketiganya pun belum memperpanjang izin.

“Tambang milik Wiyono tidak terdaftar dan belum dilaporkan ke Dinas Pertambangan Provinsi Lampung, sehingga tidak bisa membayar pajak. Tambang ilegal memang tidak dilayani untuk pembayaran pajak karena justru berpotensi melegalkan aktivitas ilegal,” jelas Sofuwan.

Menurutnya, tambang ilegal seharusnya ditindak oleh instansi terkait. “Kami hanya bisa memberikan masukan agar pelaku mengurus izin lengkap. Tapi selama belum ada izin, ya tidak bisa dibayar pajaknya.”

Dari sisi lingkungan, Kepala Bidang Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Denis Wijaya, menjelaskan bahwa perizinan tambang berada di kewenangan provinsi. “Bisa berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), silakan ditanyakan langsung ke Dinas ESDM Provinsi,” pungkas Denis. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment