Sidang Yayasan Saburai Kembali Bergulir, Audit Hukum dan Keuangan Jadi Sorotan

Sidang Yayasan Saburai Kembali Bergulir, Audit Hukum dan Keuangan Jadi Sorotan
Ket Gambar : Sidang lanjutan perkara Yayasan Pendidikan Saburai kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin, 30 Juni 2025. | Ist

Clickinfo.co.id – Sidang lanjutan perkara Yayasan Pendidikan Saburai kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin, 30 Juni 2025. 

Agenda sidang keenam ini berfokus pada pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon, serta penyerahan bukti tambahan dari pihak termohon.

Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Rosari Hotmaida Sirait, S.H., M.H., dari Maurarar Siahaan Law Firm, menghadirkan Vera Ila Delwanti, mantan Kepala Tata Usaha Yayasan Saburai, sebagai saksi fakta. 

Vera diberhentikan tanpa alasan jelas dan hingga kini belum menerima hak-haknya.

“Dalam keterangannya, saksi kami menyatakan bahwa terdapat banyak sistem yang tidak jelas, atau bisa dikatakan adanya ketidakberesan terkait pengelolaan kebutuhan di universitas tersebut yang merupakan bagian dari sebuah yayasan,” ujar Rosari.

Selain saksi fakta, pemohon juga menghadirkan saksi ahli Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., seorang akademisi dan pakar hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum acara perdata. 

Binoto adalah lulusan dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta pernah menjadi instruktur di berbagai lembaga ternama.

Dalam keterangannya, Binoto Nadapdap menjelaskan secara mendalam mengenai struktur organ yayasan dan kewenangan pembina, pengurus, serta pengawas. 

Rosari menanyakan secara spesifik tentang hak pembina untuk menerima laporan keuangan dan keabsahan akta notaris tanpa melibatkan pendiri yayasan.

“Ahli menegaskan bahwa pembina memang berhak menerima laporan keuangan yayasan. Selain itu, akta yang tidak melibatkan pendiri dapat dibatalkan,” jelas Rosari.

Keterangan ahli juga menyoroti tata kelola yayasan, baik dari aspek administrasi maupun pengelolaan dana, serta merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Yayasan yang mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan dan pemeriksaan yayasan.

“Artinya, siapa pun yang menjabat sebagai pembina dalam yayasan wajib dan berhak menerima laporan keuangan. Selain itu, pendiri juga bisa menjabat sebagai pembina dalam suatu yayasan,” tambah Rosari.

Pihak pemohon juga mempertanyakan wewenang pembina dalam mengangkat atau memberhentikan rektor universitas. 

“Ahli menerangkan bahwa itu bukan tugas dan wewenang pembina yayasan, melainkan tugas dari ketua pengurus yayasan. Maka, tindakan pembina yayasan yang mengangkat dan memberhentikan rektor dengan SK pembina sudah melampaui kewenangannya,” tegas Rosari.

Dalam persidangan, Dr. Binoto Nadapdap menyampaikan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan akademik dan menjelaskan konsep yayasan dalam budaya masyarakat, termasuk hak dan fungsi masing-masing organ yayasan, berdasarkan Undang-Undang. 

“Saya tidak masuk ke pokok perkara. Saya hanya berbicara dari sisi teori,” jelas Binoto.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Holdin, enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi perkara. 

“Karena ini sedang berproses, tidak pas untuk membahas itu. Saya akan mendahului Majelis Hakim. Karena ditolak atau diterima itu ada di Majelis Hakim,” kata Holdin.

Namun, ia membenarkan bahwa ahli dari pihak pemohon telah menjelaskan bahwa “tidak ada ahli waris dalam yayasan, dan tidak ada satu pun kata yang menerangkan bahwa yayasan itu bersifat kewarisan.”

Terkait kedudukan pembina, Holdin menegaskan bahwa pembina adalah jabatan tertinggi dalam yayasan dan memiliki kewenangan mengangkat serta memberhentikan organ yayasan lainnya berdasarkan hukum.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta dari pihak termohon. 

Pihak pemohon juga akan hadir bersama dua prinsipal mereka untuk menyerahkan bukti tambahan.

Sebelumnya, pihak pemohon meminta agar Yayasan Pendidikan Saburai dilakukan audit keuangan dan audit hukum secara menyeluruh karena menilai perlu adanya penelusuran lebih dalam dugaan penyimpangan yang terjadi.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment