Pungli Menggurita di Rutan Menggala, Warga Binaan Diperas Jutaan Rupiah

Pungli Menggurita di Rutan Menggala, Warga Binaan Diperas Jutaan Rupiah
Ket Gambar : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Kali ini, sorotan tertuju pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Informasi yang dihimpun, pungli di Rutan Menggala dilakukan dengan modus penyewaan handphone (HP) dan pengumpulan uang keamanan.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada media bahwa setiap warga binaan diharuskan menyewa HP dengan biaya Rp1.500.000. 

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang keamanan sebesar Rp3.000.000 kepada kepala kamar. 

"Di sini, bang, tarikan setoran kepada kepala kamar dan biaya sewa HP sudah sangat luar biasa," ungkap narasumber tersebut, Senin, 16 Desember 2024. 

Menanggapi informasi tersebut, media langsung melakukan konfirmasi ke pihak Rutan Menggala. Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Teguh, menyatakan akan melaporkan informasi ini kepada pimpinan. 

Namun, penjelasan yang diberikan Teguh terkait dugaan pungli tersebut dinilai kurang memuaskan dan terkesan tertutup.

"Kami akan telusuri laporan ini. Informasi dari rekan-rekan media segera saya sampaikan ke Kepala Rutan," ujar Teguh singkat.

APD Diminta Turun Tangan

Praktik pungli di Rutan Menggala ini menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini. 

Selain itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Sekadar informasi, sebagai lembaga pemasyarakatan, Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan bagi para narapidana. 

Namun, praktik pungli yang terjadi di Rutan Menggala menunjukkan adanya penyimpangan yang sangat serius. 

Tindakan pungli tidak hanya merugikan secara finansial bagi para narapidana dan keluarganya, tetapi juga merusak citra lembaga pemasyarakatan.

Peraturan Kementerian Hukum dan HAM dengan tegas melarang segala bentuk pungutan di lingkungan lapas. 

Praktik pungli merupakan pelanggaran hukum yang 
dapat dikenakan sanksi berat. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment