Praktik Ilegal Oknum Provider WiFi Sorotan DPRD Bandar Lampung, Legislasi Baru Mendesak
-
Aidil
- 04 July 2025

Clickinfo.co.id – Praktik pembangunan infrastruktur tiang dan jaringan kabel fiber optik (FO) baru secara ilegal di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.
DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti temuan pelanggaran yang dilakukan salah satu vendor jaringan WiFi, My Republic, yang diduga mengabaikan aturan dan larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Ironisnya, di tengah upaya gencar penataan dan pengendalian infrastruktur jaringan FO, My Republic diduga justru memperluas penyebaran wilayah pemasangan tiang penyangga baru secara ilegal. Temuan ini terungkap pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi A.Md, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan rekomendasi, imbauan, teguran, dan bahkan peringatan keras kepada pihak terkait, terutama jajaran Pemkot Bandar Lampung.
Hal ini disampaikan dalam berbagai rapat dengar pendapat (hearing) bersama pengusaha lokal maupun nasional.
"Meskipun penyelenggaraan perizinannya sendiri telah dibatasi oleh Pemkot dengan tidak mengeluarkan lagi izin pemasangan baru, namun langkah tegas dan konkret yang tidak berpihak dalam hal pengawasan dan penindakan harus tetap dilakukan. Ini penting agar keberadaan tiang maupun kabel fiber optik udara atau jaringan WiFi di kota tapis berseri tidak menjadi malapetaka kesemrawutan di masa mendatang," tegas Agus Djumadi, yang juga merupakan Anggota DPRD Fraksi PKS Kota Bandar Lampung.
Agus membeberkan bahwa menjamurnya usaha WiFi seiring dengan perkembangan zaman dan ketergantungan pada internet belum diiringi dengan kepastian hukum di tingkat lokal.
Padahal, ada potensi penyerapan investasi yang dapat dikelola untuk menunjang kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Regulasi yang ada saat ini belum memadai serta sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan realitas konkret di lapangan. Penyelenggaraan demikian pun hanya ditopang dengan Peraturan Teknis yang bersifat temporer, sementara kebutuhannya terus berkembang secara dinamis," jelasnya.
Agus mengungkap, pihaknya telah mewacanakan sebuah regulasi sebagai pondasi dasar penyelenggaraan infrastruktur jaringan internet di Bandar Lampung.
Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberi kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, tetapi juga menjawab berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat.
"Pada kesempatan hearing bersama para pelaku usaha, terungkap juga bahwa mereka (pelaku usaha) butuh kepastian hukum supaya dapat berperan kontributif terhadap pembangunan daerah agar investasi yang dilakukannya di sektor lokal ini memiliki kejelasan serta berkeadilan. Sebab selama ini usaha yang dijalankannya lebih mengarah seperti semacam investasi jalanan, karena banyak praktik culas para oknum-oknum terkait," ungkapnya.
Setelah menempuh berbagai proses, tahapan, pembahasan, internalisasi, dan hearing berulang kali selama beberapa bulan terakhir, Ketua Komisi III ini memastikan wacana pembentukan regulasi terkait telah masuk dalam Program Legislasi DPRD Kota Bandar Lampung tahun 2025* dan akan segera ditindaklanjuti.
"Kita tidak dapat menghentikan progresivitas perkembangan zaman serta desakan kebutuhan atas suatu produk di era digital sekarang ini. Yang dapat dilakukan adalah mengikuti ritme-ritme perubahan dinamis serta menyesuaikan urgensinya terhadap masyarakat luas," ujarnya.
Untuk itu, Agus Djumadi menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menaati imbauan serta pembatasan.
Ia juga meminta seluruh provider WiFi yang ingin melakukan pembangunan infrastruktur baru untuk menunggu regulasi ini guna keberlangsungan investasi yang kompetitif, berkeadilan ekonomis, dan berdampak baik bagi Kota Bandar Lampung. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet