OJK Lampung Angkat Bicara dan Akan Audit Mandiri Tunas Finance Bandar Jaya
-
Aidil
- 30 March 2024

Clickinfo.co.id - Mulyadi yang merupakan debitur MTF Bandar Jaya mendapatkan perlakuan tidak adil dari PT Mandiri Tunas Finance Bandar Jaya.
Mulyadi merasa tidak mendapatkan keadilan dari MTF Bandar Jaya. Awalnya mengadukan kepada awak media clickinfo.co.id agar masalahnya bisa diketahui khalayak ramai terutama dapat penyelesaian pihak MTF, pihak Kepolisian Daerah Lampung dan OJK agar dapat segera memproses ini sehingga Mulyadi sebagai WNI mendapatkan hak dan keadilan diperoleh," harap Mulyadi.
Kronologi peristiwa Mulyadi dan istri 2021 membeli mobil Daihatsu Ayla 1.2 R Deluxe A/T dengan AD seorang sales Daihatsu dan diperolehlah kendaraan tersebut melalui dealer Daihatsu Bandar Jaya dan pembiayaan MTF Bandar Jaya kemudian keluarlah mobil BE 1340 AAD dengan no kontrak 52821***** mulai angsuran 2021- Februari 2024.
Ketika selesai kontrak, 26 Februari 2024 Mulyadi bersama kuasa hukumnya. Awalnya mendatangi MTF Antasari Bandar Lampung kemudian dicek oleh operator MTF Antasari Bandar Lampung, mendapat petunjuk ternyata BPKB no Q 05677917 sudah dikeluarkan oleh MTF Cabang Bandar Jaya dan kalau mau komplain ke MTF Bandar Jaya, kemudian Mulyadi dan kuasa hukumnya menuju MTF Cabang Bandar Jaya.
Mulyadi dan kuasa hukum diterima oleh MTF Bandar Jaya bahwasannya," BPKB tersebut sudah diambil oleh inisial TAK dengan diperlihatkanlah Surat Kuasa pengambilan BPKB tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa Mulyadi dan penerima kuasa TAK.
BPKB diserahkan dari pak KW (pihak MTF Bandar Jaya) kepada TAK telah mendapatkan persetujuan dari DM sebagai Operational Head MTF Bandar Jaya.
Mulyadi merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa, tidak pernah menyerahkan KTP Asli kepada TAK untuk dibawa sebagai penambilan BPKB Asli di MTF Bandar Jaya, apalagi menandatangani surat kuasa serta tidak pernah ditelpon menanyakan terkait pengambilan BPKB tentang kebenaran surat kuasa tersebut pada saat pengambilan, dikarenakan mobil BE 1340 AAD terkontrak atas nama Mulyadi," ucap Mulyadi.
Tanggal 26 Februari 2024 Mulyadi dan kuasa hukumnya tiba di Mandiri Tunas Finance Bandar Jaya, dipertemukanlah dengan staf MTF Bandar Jaya yang menyerahkan BPKB bapak KW namanya benar dan mengakui telah menyerahkan BPKB kepada TAK dan mengakui bahwa KW merasa ragu, KW konsultasi kepada Operational Head MTF Bandar Jaya Ibu DM kemudian kata bu DM berikan saja lalu diberikan oleh Bapak KW.
Pak KW pun mengakui direkaman video merasa dikelabui oleh TAK dikarenakan sudah ada tanda tangan surat kuasa, foto KTP saja bukan KTP asli yang dibawanya dan juga penelpon yang mengaku-ngaku Mulyadi.
MTF jelas diduga menggampangkan mekanisme syarat pengambilan BPKB.
Peristiwa akan terulang kemudian hari, yang mengambil BPKB bukan yang atas nama kontrak, ketika ini tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, OJK karena dapat merugikan yang bertandatangan kontrak.
Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran ini di MTF Antasari Bandar Lampung, hari Sabtu 30 Maret 2024, kita hanya menemui Operator yang bernama Dian, Dian mengatakan bahwasannya kontrak an Mulyadi bukan di Antasari Bandar Lampung namun MTF Cabang Bandar Jaya dan tidak ada hubungan dengan MTF Antasari.
Awak media tidak bisa mewawancarai terkait prosedur pengambilan BPKB kepada Kepala Cabang Antasari.
Kami menelusuri dan mencari informasi agar berita ini berimbang didapatlah nomor WA Ibu DM selaku Operational Head MTF Cabang Bandar Jaya, saat kami wa menanyakan SOP pengambilan BPKB di MTF Bandar Jaya berawalnya masih ada foto nya namun selang beberapa menit WA kami dan berikut telpon pun diblokir tidak bisa dihubungi.
MTF Bandar Jaya Ada Apa ini saat dikonfirmasi awak media melalui WA, justru tidak mau memberikan keterangan.
Diduga ada permainan ORDALkah. MTF sedang bermain-main menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk memberikan BPKB kepada TAK yang diduga tidak tepat dan menyalahi SOP MTF, kenapa menghindar dengan media jika DM selaku Operational Head bisa memberikan keterangannya telah mengeluarkan sesuai SOP Mandiri Tunas Finance.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak MTF Bandar Jaya.
Namun kami tidak putus asa agar mengetahui bagaimana prosedur pengambilan BPKB di MTF didapatlah di website MTF dan masuk ke wa Customer Service MTF tentang syarat pengambilan BPKB.
Jika BPKB diambil oleh penerima kuasa, maka syarat yang harus dilengkapi adalah:
1. KTP /KITAP/KITAS customer
2. SK Domisili untuk customer WNA
3. Kwitansi pelunasan / pembayaran terakhir
4. Surat pengajuan diskon denda yang sudah ditandatangani oleh bagian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Untuk customer badan usaha: Surat Kuasa dari customer yang dicetak di atas Kop Surat Perusahaan dan ditandatangani oleh Direksi yang berhak dan berwenang untuk mewakili perusahaan dan penerima kuasa di atas materai 10000, dan KTP Penerima Kuasa.
Debitur dapat menempuh jalur Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tindak pidana pemalsuan tandatangan surat kuasa pengambilan BPKB dan pemalsuan dokumen KTP jika debitur tidak pernah memberikan KTP Asli, karena ranah pidana bukan ranah OJK," terang Bambang Hermanto.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto angkat bicara masalah Mulyadi di Mandiri Tunas Finance, Debitur dapat melakukan konsultasi atau pengaduan ke OJK jika penjelasan dari Perusahaan Pembiayaan tidak memadai.
Debitur dapat melakukan pengajuan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Ketentuan yang diterbitkan OJK untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan Pembiayaan adalah melalui POJK No.7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Adapun terkait hal teknis yang dituangkan sebagai SOP untuk menjadi panduan kegiatan operasional, ditetapkan oleh masing-masing lembaga Perusahaan Pembiayaan.
Pada Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) tersebut diatas, telah diatur pada Bab X Pemeliharaan Dan Pengembalian Bukti Kepemilikan Atas Agunan
• Pasal 43
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan menyalurkan Pembiayaan yang sumber dananya berasal selain dari kerja sama pembiayaan penerusan (channeling) dan/atau pembiayaan bersama (joint financing), Perusahaan Pembiayaan wajib menyimpan dan memelihara dokumen bukti kepemilikan atas agunan pada kantor pusat dan/atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan sampai dengan perjanjian pembiayaan berakhir.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki pedoman tertulis dalam melakukan penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko atas penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan.
• Pasal 45
(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang menggadaikan dan/atau menjaminkan fisik bukti kepemilikan atas agunan kepada pihak lain.
(2) Perusahaan Pembiayaan dilarang menjaminkan nilai piutang pembiayaan atas 1 (satu) Debitur kepada lebih dari 1 (satu) pihak yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Pembiayaan.
• Pasal 46
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling Lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan bukti kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan agunan paling lambat 1 (satu) bulan sejak terdapat permintaan dari Debitur.
Adapun untuk teknis Pemeliharaan Dan Pengembalian Bukti Kepemilikan Atas Agunan termasuk pemberian agunan lunas termasuk kepada selain debitur, wajib diatur oleh lembaga Perusahaan Pembiayaan dalam sebuah pedoman tertulis/SOP/ketentuan internal sebagaimana disebutkan pada Pasal 43.
Untuk teknis Pemeliharaan Dan Pengembalian Bukti Kepemilikan Atas Agunan termasuk dokumen pendukung dalam pemberian agunan lunas termasuk kepada selain debitur, wajib diatur oleh lembaga Perusahaan Pembiayaan dalam sebuah pedoman tertulis/SOP/ketentuan internal sebagaimana disebutkan pada Pasal 43.
Kegiatan pengawasan OJK kepada LJK termasuk di Perusahaan Pembiayaan, dilakukan secara langsung (on site/audit ke lapangan) maupun tidak langsung (melalui analisa laporan yang disampaikan).
Jika terdapat pelaksanaan kegiatan operasional yang melanggar ketentuan internal LJK atau ketentuan eksternal (mis. POJK), akan dikenakan sesuai ketentuan berlaku.
Apabila konsumen sudah menyampaikan pengaduan kepada Perusahaan Pembiayaan (Finance) namun tidak diperoleh penjelasan/keterangan yang memadai, Konsumen dapat menyampaikan pengaduannya kepada OJK melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) di link : kontak157.ojk.go.id atau dapat menyampaikan surat pengaduan ke OJK. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet