Makanan-Minuman Impor China Tanpa Label BPOM dan Halal Beredar di KIM Bandar Lampung

Makanan-Minuman Impor China Tanpa Label BPOM dan Halal Beredar di KIM Bandar Lampung
Ket Gambar : Sejumlah produk makanan dan minuman asal China diduga beredar bebas di supermarket 7 Days Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung tanpa mencantumkan label BPOM dan sertifikat halal dalam bahasa Indonesia. | Ist

Clickinfo.co.id – Sejumlah produk makanan dan minuman asal China diduga beredar bebas di supermarket 7 Days Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung tanpa mencantumkan label BPOM dan sertifikat halal dalam bahasa Indonesia. 

Temuan ini memicu kekhawatiran terkait standar keamanan pangan dan legalitas produk impor di daerah tersebut.

Investigasi Clickinfo.co.id pada Kamis, 22 Mei 2025 di lokasi menemukan banyak produk makanan dan minuman impor dari China dan Korea yang kemasannya didominasi tulisan Mandarin, sehingga sulit dipahami oleh masyarakat Indonesia. 

Sebagian besar produk tersebut juga tidak mencantumkan label BPOM dan logo halal.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa makanan impor asal China tersebut masuk ke Bandar Lampung secara ilegal, tanpa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), bea masuk impor, serta belum melalui proses perizinan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya Provinsi Lampung. 

Kekhawatiran juga muncul akan potensi keracunan, terutama bagi anak-anak, karena minimnya informasi produk dalam bahasa Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Rudi Kalalo selaku Manajemen KIM Bandar Lampung menyatakan bahwa semua produk tersebut sudah memiliki sertifikat BPOM dan halal. 

Namun, ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut tidak perlu ditempelkan pada setiap kemasan, dan dokumen perizinan BPOM ada pada pihak owner.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

"Jika merujuk isi pasal tersebut, maka produk impor pun wajib mengantongi sertifikat halal jika ingin menjual dan memasarkan produknya di Indonesia," kata Asroni.

Asroni menambahkan bahwa produk impor bisa beredar di Indonesia jika sudah mendapatkan sertifikasi halal. Namun, mekanisme sertifikasi halal untuk produk impor tidak sama dengan produk dalam negeri.

"Kalau kita mengacu PP 39 Tahun 2021, produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal," jelasnya.

Ia melanjutkan, sertifikasi halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

Menurut pandangan Asroni, semua makanan impor yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Izin edar ini menunjukkan bahwa produk makanan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan oleh BPOM.

"Makanan impor yang tidak memiliki izin edar tidak boleh diedarkan di pasar. Izin edar dari BPOM ini dibutuhkan untuk semua makanan impor, supaya kita mengetahui jaminan keamanan, jaminan mutu, jaminan gizi, serta jaminan legalitas dari makanan tersebut," tegasnya.

“Kalau sekiranya makanan ini tidak ada izin edar dari BPOM dan sertifikasi Halal dari BPJPH sesuai aturan harus ditarik dari peredaran,” tandasnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment