Lipsus 'Sinar Yankumham Lampung': Ayo Warga, Manfaatkan Layanan Apostille!
-
Muzzamil
- 22 February 2024

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Halo, Pembaca! Bagi yang sudah pernah dengar, hitung-hitung ini informasi pengingat, bagi yang belum pernah dengar sekiranya dapat menjadi informasi hangat, ya.
Kalau "apose" kita tahu ini bahasa prokem kata lain dari "apa", "Apuse" kita tahu judul lagu daerah Papua, dari Kampung Kabouw, Wondiboy, Teluk Wondama, (kini) Provinsi Papua Barat, yang diciptakan Tete Mandosir Sarumi dalam bahasa Biak, ceritakan cucu yang pamit merantau pada kakek neneknya, dipopulerkan Corry Rumiono, dinyanyikan di lomba Bintang Radio hingga kini melegenda.
Kalau Apostille, apa itu? Per transliterasi, Apostille berasal dari kata bahasa Prancis. Melafazkannya pun, harus ala aksen negeri tempat Menara Eiffel ini.
Apostille ini merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, cap/stempel, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI selaku otoritas yang berwenang alias competent authority.
Sebelumnya, publik Indonesia bahkan dunia, telah lebih dulu mengenal istilah legalisasi. Nah iya. Lantas, bedanya dengan Apostille?
Sebagai informasi, legalisasi telah dikenal sejak tahun 1909. Dinamika hukumnya di Tanah Air, terakhir mengemuka dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kemenkumham.
Di mana disebutkan, dokumen yang siap digunakan di dalam mau pun di luar negeri memerlukan legalisasi dengan otentifikasi lima instansi: instansi yang mengeluarkan dokumen, Kemenkumham RI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Konsulat Jenderal negara tujuan, dan Kemlu negara tujuan.
Dirasa masih ribet bertele, panjang rantai, jika legalisasi biasanya harus melalui banyak meja maka tidak demikian halnya dengan Apostille, cukup lewat satu pintu saja, Kemenkumham sebagai certified authority. Setiap negara punya certified authority sendiri, bisa siapa saja. Di Indonesia, melalui Kemenkumham.
Saat ini, layanan Apostille telah dapat diakses di 126 negara, pun Indonesia. Ini merupakan layanan hasil dari Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (Convention of Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents) atau Konvensi Apostille.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham melakukan aksesi Konvensi Apostille demi untuk memangkas otentifikasi dokumen yang akan dilegalisasi dari semula lima hingga cukup menjadi satu instansi saja, sesuai dengan beleid Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Salah satu tujuannya, yakni dalam rangka mendukung Indonesia meraih peringkat 40 besar dalam indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB).
Selain disusun regulasi dan pengembangan aplikasi layanan Apostille, namun selama Konvensi Apostille belum berlaku, layanan legalisasi tetap berlaku seperti biasa.
Apostille sebagai ujud penyederhanaan rantai birokrasi terhadap dokumen publik, berlaku di 126 negara yang ikut Konvensi Apostille.
Pengurusan Apostille kini mencakup 66 jenis dokumen publik, rampung tiga hari kerja, dan cukup dengan membayar Rp150 ribu saja yang masuk ke kas negara, bisa dilakukan oleh perseorangan (pribadi) secara daring (online) dengan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan negara tujuan.
Di awal penerapan, pengambilan sertifikat Apostille hanya dapat dicetak dan diambil di Galery Inovasi AHU Mall Kuningan City Cikini dan Gedung Pelayanan AHU Cikini Jakarta, dengan turut menyertakan bukti bayar dan membawa kelengkapan dokumen asli sesuai dengan dokumen yang diunggah (upload).
Namun menggembirakannya, sebagaimana pembaruan informasi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Layanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung, Agvirta Armilia Sativa, mewakili sekaligus membacakan sambutan tertulis Kakanwil Kemenkumham Lampung Dr Sorta Delima Lumban Tobing pada pembukaan taja Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM: Mendalam dan Rampung) bertemakan "Apostille Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik" yang digelar di Ballroom Novotel Lampung Hotel, Jl Gatot Subroto Nomor 136, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, pada Selasa 20 Februari 2024.
Dimana, taja tematik diseminasi informasi, sosialisasi dan edukasi publik seputar dan sekitar layanan Apostille kepada khalayak, besutan Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut menghadirkan tiga narasumber.
Yakni, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham cum salah satu tim verifikator permohonan Apostille, Fathushalih Ensy.
Lalu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Suslina Sari; dan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Muhammad Usman.
Untuk di Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung telah membuka layanan publik Apostille berikut pencetakan sertifikatnya, terhitung per Juli 2023 lalu. Tak perlu repot harus ke Jakarta lagi.
Jadi, tunggu apa lagi. Mau kopi darat, tanya seputar atau urus Apostille, kunjungi galeri khususnya di kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Jl Wolter Monginsidi Nomor 184 (seberang Hotel Sheraton) Kelurahan Sumurputri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada setiap hari jam kerja.
Lalu ke mana saja 126 negara tujuan, dan apa saja 66 dokumen publik cakupan layanan ini? Bersambung. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet