KKP Gaet Barantin Berlakukan Kategorisasi Risiko Importasi 3 Ikan Asal Kanada
-
Muzzamil
- 27 February 2024

Clickinfo.co.id, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tiga jenis ikan laut yaitu ikan tuna, ikan sarden, dan ikan makerel dari Kanada.
KKP dan Barantin sepakat memberlakukan kebijakan ini, yang ditujukan sebagai salah satu bagian dari upaya manajemen risiko pengendalian impor produk perikanan ini.
Kesepakatan, menjadi bagian pelaksanaan kegiatan bersama antara KKP RI dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.
Merujuk keterangan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP) KKP RI, Ishartini, dalam siaran persnyi di Jakarta, Senin (26/2/2024), proses importasi ketiga ikan laut terkenal lezat itu dikontrol ketat.
Melalui, bekerjanya mekanisme Quality Assurance (QA). Kita ingat, QA merupakan proses yang mencakup semua aspek yang terkait manajemen kualitas termasuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, bertujuan memastikan sistem manajemen kualitas diterapkan dapat efektif efisien, menghasilkan produk/layanan berkualitas tinggi dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku, biasanya dilakukan sebelum produk atau layanan diserahkan kepada pelanggan agar problem kualitas dapat ditemukenali dan diatasi sejak dini, acap didasarkan pada standar internasional misal ISO 9001 yang menetapkan standar harus dipenuhi dalam sistem manajemen kualitas satu korporasi. Secara pendekatan, QA lebih luas dibanding Quality Control (QC).
"Dari sisi quality assurance kita monitoring proses importasinya, itulah kenapa ada kategorisasi risiko dari media pembawa (impor) tuna, sarden dan makerel," terang Plt. Kepala BPPMHKP KKP RI, Ishartini.
Ia mengafirmasi penilaian risiko ini berdasar Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP RI Nomor 26/2023 tentang Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makerel ke Wilayah NKRI.
"Dibagi menjadi tiga kategori risiko yaitu rendah, sedang, dan tinggi," imbuh Ishartini.
Selain itu, dalam proposal Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) tercatat, kerja sama perdagangan komoditas hayati Indonesia–Kanada didominasi oleh sektor kelautan dan perikanan.
Sehingga, untuk penjaminan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, maka Indonesia harus konsisten melaksanakan Keputusan Kepala BKIPM 26/2023 itu.
Ishartini mengapresiasi Barantin yang telah menyurati unit pelaksana teknis (UPT)nya agar penanganan importasi tuna, sarden dan makerel mengacu pada beleid tersebut.
Kendati, imbuhnyi, sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, ia menegaskan jajarannyi tetap memberi pelayanan dari sisi quality assurance komoditas yang akan masuk di Indonesia.
Lewat? "Melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran," tutur Ishartini menyebut sertifikasi standarisasi praktik baik importasi produk atau layanan.
Dan, sistem ketertelusuran (treaciability system), kemampuan suatu sistem untuk menelusuri produk dan riwayatnya melalui seluruh/bagian rantai produksi, atau proses yang menunjukkan skala alat ukur (ukuran suatu bahan) sesuai standar ukur tingkat nasional/internasional, atau kemampuan membebankan biaya ke objek biaya dengan cara yang layak secara ekonomi berdasar hubungan sebab akibat.
Atau, sistem pencatatan yang dipakai untuk melacak aliran produk proses produksi atau rantai pasokan (Golan et al, 2004). Dan, sistem ini penting karena dapat membantu mengurangi resiko dan biaya terkait kontaminasi produk (Hobbs, 2003).
"Kita tetap mengawal proses perundingan ini mengingat Kanada merupakan salah satu negara tujuan ekspor Indonesia," pungkasnyi.
Seperti diketahui, sebelumnya, "Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menargetkan ekspor hasil perikanan Indonesia di tahun 2024 bisa mencapai 7,2 miliar dollar AS," info Suci Ariesta dari Humas BPPMHKP KKP RI, Senin.
Kerja sama dengan sejumlah negara dijalin guna mewujudkan target itu. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet