Jalan Nusantara Raya Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Jalan Nusantara Raya Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar
Ket Gambar : Awak media clickinfo.co.id menemukan tumpukan sampah di sekitar Jalan Nusantara Raya, yang diduga dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. | Ist

Clickinfo.co.id - Banjir yang melanda Bandar Lampung sejak Jumat malam, 21 Februari 2025 menimbulkan masalah baru terkait pengelolaan sampah. 

Awak media clickinfo.co.id menemukan tumpukan sampah di sekitar Jalan Nusantara Raya, yang diduga dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Tumpukan sampah ini terletak di tanah kosong yang ditumbuhi pepohonan, bersebelahan dengan tembok perumahan padat penduduk. 

Jalan Nusantara Raya sendiri termasuk dalam Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Camat Labuhan Ratu, Septia Isparina, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tumpukan sampah tersebut. 

"Lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk tempat pembuangan sampah, namun setiap hari diambil sekali sampahnya di daerah ini," terangnya.

Meski demikian, warga dan pemerintah terkesan tidak mengambil langkah konkret sejak tahun 2017. Lokasi tersebut terus menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.

"Sudah memberikan instruksi kepada Lurah dan Pamong setempat untuk tidak ada warga yang membuat sampah di lokasi tersebut. Dan akan melakukan gotong royong di wilayah tersebut," tambah Camat Labuhan Ratu.

Sementara, pembuangan sampah di pinggir Jalan Nusantara ini sudah terjadi sejak tahun 2017, ketika tempat pembuangan sampah (TPS) dipindahkan dari lokasi tersebut ke lokasi lain. 

Sejak saat itu, warga dari luar wilayah pun ikut membuang sampah di lokasi ini.

"Dengan adanya membuang sampah sembarangan, pastinya akan berdampak negatif dari segi lingkungan, kebersihan, keindahan serta kesehatan," kata Septia.

Pihak Kecamatan Labuhan Ratu pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. 

Mereka juga berharap ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membuat Perda terkait pengelolaan sampah dan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Diharapkan langkah konkret untuk membuat Perda Kota Bandar Lampung terkait pengelolaan sampah dan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan seperti di jalan kota utamanya, sehingga kota kita semakin asri dan bersih," ujar Septia.

"Tidak membuang sampah sembarangan. Mengingat juga kondisi cuaca serta dampak banjir yang dapat terjadi. Mari sama-sama kita menjaga wilayah tempat tinggal kita demi kenyamanan kita bersama," tutupnya.Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment