
Clickinfo.co.id – Setelah dugaan penjualan produk tanpa izin BPOM dan label halal mencuat, kini sisi lain dari operasional Karang Indah Mall (KIM) kembali terkuak.
Seorang mantan karyawan KIM berinisial A mengaku ijazahnya ditahan dan diminta membayar biaya penebusan sebesar Rp 4.500.000 oleh pihak perusahaan.
A mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Lampung bersama awak media pada Sabtu, 21 Juni 2025, untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum terkait penahanan ijazah ini.
Menurut A, ijazahnya ditahan KIM tanpa alasan yang jelas.
Ia diminta membayar denda sebesar Rp 500.000 dikalikan dengan masa kerjanya selama sembilan bulan.
A menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja awal, tidak ada klausul yang menyebutkan biaya penebusan ijazah jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.
"Aku resign di luar dari habisnya kontrak. Kalau resign enggak ada ketentuannya membayar. Awalnya enggak dikasih tahu Rp 500 ribu dikalikan berapa bulan kita kerja, di kontrak itu tidak dituliskan, baik-baik atau tidak baik resign-nya tetap bayar," beber A.
Kejanggalan lain yang diungkap A adalah tidak adanya slip gaji bagi pekerja KIM, serta gaji yang tidak menentu setiap bulannya.
Gaji tersebut ditransfer melalui Bank Mandiri atas nama perusahaan PT Center Point Putra Adi Sejahtera yang berpusat di Palembang.
Mirisnya, upaya A mencari keadilan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung juga belum membuahkan hasil. A merasa Disnaker terkesan memihak KIM.
"Sudah ke Disnaker Kota Bandar Lampung tanggal 11 Juni 2025. Aku kira kan setelah sudah berbicara sama Disnaker damai, ternyata pihak perusahaan masih kekeh," ungkap A.
Ia melanjutkan, setelah pertemuan mediasi di Disnaker, dirinya justru dibuatkan jadwal pengambilan ijazah yang mensyaratkan biaya administrasi.
"Aku kira tinggal ngambil aja ternyata tertulis harus biaya admin dan pihak Disnaker belum tegas dan belum bisa menyelesaikan masalah penahanan ijazah," jelasnya.
Kasus penahanan ijazah ini menambah daftar panjang permasalahan yang melilit KIM.
Sebelumnya, KIM telah menjadi sorotan karena diduga menjual produk konsumsi impor dari Tiongkok dan Korea tanpa label BPOM dan Halal.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, namun tindak lanjutnya masih berjalan di tempat setelah beberapa rekomendasi saat hearing.
Diduga, masih ada puluhan mantan pekerja KIM lainnya yang bernasib serupa dengan A, menghadapi penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet