
Clickinfo.co.id - Kontroversi muncul dalam kampanye Pilkada Lampung Utara setelah beredarnya video di platform TikTok yang diduga memperlihatkan ujaran bernada SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) oleh seorang juru kampanye.
Insiden ini terjadi di tengah himbauan pihak kepolisian untuk menjaga Pilkada damai.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @agus_tiada_tara menampilkan Nur Hasanah, yang disebut sebagai juru kampanye pasangan calon nomor urut 01 (Hamartoni-Romli) untuk Pilkada Lampung Utara.
Dalam video tersebut, Nur Hasanah terdengar mengatakan, "Kalau tidak ada orang Jawa, Lampung ini bongkor alas," dengan nada yang digambarkan penuh semangat.
Pernyataan ini dinilai berpotensi memicu sentimen SARA dan bertentangan dengan semangat Pilkada damai yang digaungkan oleh berbagai pihak, termasuk Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmi Shantika.
Sebelumnya, dalam pertemuan di Gedung Bagas Raya pada 23 September 2024, Kapolda telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas provokasi berbau SARA dalam Pilkada.
Menanggapi hal ini, Dedi Suardi, anggota Bawaslu Lampung Utara, ketika dikonfirmasi pada Rabu, 16 Oktober 2024, menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
"Saat ini tengah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dan pelapor. Kasus ini sudah ditangani oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Kami menunggu pernyataan staf ahli apakah ada pelanggaran atau tidak yang menyangkut SARA dan berpotensi mengganggu keamanan Pilkada," jelasnya.
Perlu diingat bahwa kampanye hitam, termasuk ujaran yang mengandung unsur SARA, dilarang dalam hukum kepemiluan.
Sanksi pidana dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf c melarang tindakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Sementara itu, Pasal 521 mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut, yaitu dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan dalam perbedaan, terutama selama masa Pilkada.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet