
Clickinfo.co.id – Kejadian memilukan mengguncang Kabupaten Lampung Selatan.
Seorang ayah berinisial RA (36) tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban diketahui hamil.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi salah satu siswinya. Setelah dilakukan tes kehamilan, ternyata siswa tersebut positif hamil.
Mengetahui hal ini, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa dan orang tua korban.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa malam," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Kasat, pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di kamar korban.
Atas perbuatannya, RA terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya terhadap anak.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan yang melibatkan anak-anak.
Comments (0)
There are no comments yet